TERNATE, CN – Nasib apes dialami seorang pria. Pasalnya, pria Paru Baya itu, kini ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang ditangani Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Provinsi Maluku Utara (Malut).
Tersangka yang tidak mau dipublish namanya itu, mengaku bahwa oknum Penyidik sempat meminta sejumlah uang pelicin. Hal ini disampaikan ketika ditemui media Secara Khusus (eksklusif) di Kota Ternate Rabu, (27/3/2024).
“Saat itu, setelah kami ditangkap dan diperiksa sekitar Satu bulan, saya diminta uang 50 juta oleh oknum Penyidik untuk timbal balik agar saya di bantu dalam proses hukum,” jelas tersangka.
Namun karena tersangka tersebut tidak memiliki uang Rp 50 juta. Sehingga yang dapat ia dapat menyanggupi hanya Rp 30 juta.
“Waktu itu, saya sampaikan kepada Penyidik tersebut. Kesanggupan saya hanya Rp 30 Juta. Sehingga saya berikan hanya itu dan saya berikan melalui jasa penitipan di Kapal dari Laiwui Kecamatan Obi menuju Kota Ternate,” terangnya.
Dalam wawancara tersebut, tersangka juga menunjukan bukti Dokumentasi saat pengiriman yang tertulis “dari (nama tersangka) di Anggai Buat (nama oknum penyidik) di Ternate”.
Dari keterangan gambar tercatat, Nama File IMG_20230717_104412, waktu 17 Juli 2023 10.44, perincian lain, Ukuran : 400*2252, Orientasi : 90, Ukuran File : 2,43 MB, Pembuat : Vivo, Model : Vivo 1920.
Terpisah, Fahmy Subur dan Abdullah Adam, sebagai kuasa hukum tersangka ketika dikonfirmasi awak media, mereka mengaku baru mengetahui hal tersebut ketika klien mereka menceritakan kepada pihak Propam saat pengaduan dugaan pencurian dan penggelapan Barang Bukti sebanyak 1.969 Karung Ampas Tanah yang mengandung Emas.
“Kami kaget juga saat klien kami menyampaikan kepada pihak Propam Polda Malut bahwa klien kami pernah memberikan uang Rp 30 Juta kepada oknum Penyidik untuk timbal balik yang sebelumnya diminta Rp 50 Juta,” ucap Fahmy.
Menurut Fahmy, kliennya menyembunyikan dugaan permintaan uang pelicin tersebut, mungkin merasa takut untuk disampaikan kepada dirinya selaku Kuasa Hukum.
“Sehingga begitu ditanyakan pihak Propam, baru klien kami memiliki keberanian untuk menyampaikannya,” tutupnya. (Hardin CN)