Kuasa Hukum Korban Minta Polres Halsel Percepat Dugaan Kasus Oknum Pengasuh Ponpes Cabul

HALSEL, CN – Dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur yang diduga kuat dilakukan oknum Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial AU yang sudah dilaporkan orang tua korban, mendapat sorotan tajam dari Kuasa Hukum korban Darman Sugianto.

Kepada cerminnusantara.co.id, Rabu (24/5/2023), Darman mengatakan, sebanyak 3 korban telah melaporkan kasus dugaan pencabulan yang diduga kuat dilakukan pelaku yang sama.

Meski pelapor sebanyak 3 orang, namun kata dia, kasus tersebut pada prinsipnya merupakan Tindak Pidana yang sama meskipun korban yang berbeda. Maka dari itu, pihaknya meminta Polres Halsel agar sesegera mungkin menaikan kasus yang ditanganinya itu.

” Saya selaku Kuasa Hukum korban yang telah diberikan kuasa langsung oleh orang tua korban usai melakukan pelaporan, meminta kepada pihak Polres dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar segera memproses kasus ini secepatnya. Hal ini dikarenakan pelakunya satu orang yang sama,” tegasnya.

Dalam penuturannya, Darman menyebut, kasus yang telah dilaporkan 3 korban itu pada hakekatnya satu sama lain bisa menjadi Saksi. Sebab katanya, meskipun korban berbeda, namun pelakunya tetap satu orang.

Selain meminta pihak PPA dan Penyidik secepatnya menggali keterangan Saksi, Dia juga meminta Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo agar secepatnya memproses kasus yang tanganinya itu.

Hal itu dikarenakan pihaknya beserta jajaran Kepolisian sebelumnya sering melakukan diskusi dan dialog untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara preventif terhadap Tindak Pidana seperti kasus yang dialami klaennya itu.

” Upaya dialog digelar dengan tujuan agar tidak ada lagi kasus kekerasan perempuan dan anak di Tahun-tahun selanjutnya. Namun pada kenyataan dewasa ini kasus semacam ini makin marak terjadi,” ungkapnya.

Darman bilang, jika terjadi kasus semacam itu, maka harus ada tindakan hukum secara represif dan penegakan hukum harus digalakkan. Apa lagi kasus yang dialami 3 korban itu terjadi dilingkungan Ponpes yang semestinya menjadi tempat edukasi para korban.

“Memang kita akui bahwasanya penasehat hukum, penyidik maupun tingkat kejaksaan bahwa, pembuktian untuk mengungkap kasus kasus semacam ini agak susah. Namun susah di sini bukan karna banyaknya kendala akan tetapi kejujuran korban dalam menceritakan kasus ini. yang menjadi kendala, hal itu dikarenakan korban terkadang malu menceritakan hal semacam itu karna hal demikian adalah aib atau lain sebagainya,” ujarnya.

Namun dia menegaskan, hal itu karena fakta terjadi, maka pihaknya meminta agar proses penegakan hukum tetap di tegakan. Sehingga menurutnya, siapapun yang melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, maka pribadi yang bersangkutan harus tetap bertanggung jawab.

“Saya bersama Teman-teman Lawyer yang masuk dalam kuasa hukum itu akan selalu berkoordinasi dengan Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasus selanjutnya,” cetusnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo saat dimintai keterangan via pesan WhatsApp mengaku telah memeriksa korban dan selanjutnya akan melakukan pemanggilan Saksi.

“Kemarin kami sudah periksa korban
dan akan lakukan pemanggilan terhadap saksi,” tukasnya mengakhiri. (Sain CN)