Lahan di Pasir Putih Belum Terbayar, LIRA Halsel Bakal Ambil Langkah Sesuai Prosedur

HALSEL, CN – Lahan berukuran 90×70 di Desa Pasir Putih Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) hingga saat ini belum terbayar. Hal ini diungkapkan Bupati LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Halmahera Selatan, Samsudin Kalam, ketika ditemui wartawan cerminnusnatara.co.id di Sekretariat LSM LIRA, Sabtu (27/6/2020).

“Padahal pemilik lahan warga asal Desa Pasir Putih, Rahma Udin yang saat ini berstatus sebagai Janda itu memiliki kehidupan hanya bergantung pada tanaman yang berkisar ratusan pohon kelapa itu yang saat ini sudah di tebang habis,” ungkap Samsudin.

Samsudin mengaku bahwa ketika menanyakan kepada Kontraktor yang ketahui bernama Awal itu, yang saat ini menangani Pembangunan yang ada di lahan tersebut mengaku sudah dihibahkan untuk pembangunan Perusahan Listrik Desa (PLD).

“Sementara lahan di bangun untuk PLD itu pemilik sah dari ibu Rahma Udin warga Desa Pasir Putih,” ungkapnya lagi.

Selain itu, Samsudin Bilang, ketika berkoodinasi dengan Kades Pasar Putih, Sunarjo Lanihu ternyata berbeda pendapat dengan pihak kontraktor, bahwa lahan itu bakal di bayar oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan.

Oleh sebab itu, Samsudin menegaskan, jika lahan tersebut tidak dindahkan oleh pihak kontraktor maupun Pemda Halsel dan Kades Pasir Putih, maka, LSM LIRA Halsel, bakal mengambil langka sesuai dengan prosedur karena ketika Samsudin berkoodinasi dengan salah seorang pihak Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Selatan yakni Etos Lajame mengaku belum ada penangan terkait lahan yang ada di Desa pasir Putih karena adanya Covid-19.

“Padahal lahan yang berukuran 90×70 itu sudah di bangun pembangunan oleh pihak kontraktor itu dari Tahun 2018, tapi kenapa sampai sekarang ini belum terbayar,” bebernya. (Red/CN)