HALSEL, CN – Irsan Ahmad, Kuasa Hukum Pelapor Kepala Desa Tabahidayah atas dugaan Tindak Pidana tanpa hak membawa senjata tajam menilai kepolisian lambat tidak serius dalam menangani kasus kliennya yakni Kades Tabahidayah, Rivaldi Hi,T. Sangadji,SE.
Padahal, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Gane Timur atas dugaan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam dengan Nomor: STPLP / 2 / 1 / 2021 / Polsek Gane Timur. Namun hingga kini masih abu-abu.
“Dalam hal ini, Kepala Desa Tabahidayah bertindak sebagai Pelapor atas Dugaan Tindak Pidana Tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Rumusan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951,” tegas Irsan, Rabu (24/2/2021).
Irsan menyampaikan, Kades Sawat, Hamlan Hi. Ishak dan Sekdes Gaimu, Kifli Hi. Basir diduga melakukan perbutan penghasutan dengan cara mengajak warga Desa Sawat dan Gaimu serta Desa Gane Luar membawa senjata tajam dengan tujuan melakukan penyerangan kampung atau warga Desa Tabahidayah Kecamatan Gane Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, namun di hadang Aparat baik Kepolisian maupun TNI.
“kronologis terjadinya dugaan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam yang dilakukan Terlapor bermula dari acara pesta perkawinan yang di adakan di Desa Gaimu Kecamatan Gane Timur Tengah pada Minggu 29 November 2020. Saat suasana pesta, salah seorang Pemuda Desa Tabahidayah yang ikut dalam pesta perkawinan tersebut menjadi korban Penganiayaan yang hendak mau ke rumah saudaranya atas ajakan saudaranya yang berada di Desa Gaimu atas nama Ikmal Hi Mustafa. Kemudian Korban membalas dengan alasan membela diri karena sudah di keroyok oleh masyarakat atau Pemuda Desa Sawat. Kemudian terjadi perkelahian antara Pemuda Sawat dan Pemuda Tabahidayah,” jelas Irsan.
Setelah terjadi Perkelahian pada acara pesta perkawinan. Kata Irsan, ke esokan barinya, pada 30 November, Pukul 09:00 WIT, Kades Desa Sawat beserta Sekdes Gaimu melakukan penyerangan terhadap masyarakat Desa Tabahidayah yang sementara melakukan kegiatan Jama,a Gerak di Masjid yang berada di Desa Gaimu, sehingga terjadi penganiayaan di dalam Mesjid terhadap salah seorang warga hingga penyerangan terhadap warag Desa tabahidayah.
“Akibat perbuatan tersebut di atas terjadi dampak social yang di alami oleh Masyarakat Tabahidayah yaitu terjadi keresahan dan ketidaknyamanan secara psikologis yang di alami oleh masyarakat Tabahidayah dan mengalami ketakutan, pasca tindakan penyerangan tersebut dan selalu berikhtiar jangan sampai terjadi penyerangan kembali. Akibat lain dari perbuatan yang dilakukan Kades Sawat dan Sekdes Gaimu tersebut di atas masyarakat Tabahidayah tidak lagi melakukan kegiatan dan pekerjaan sebagai objek pencarian sehari-hari. Seperti biasanya untuk dapat menafkahi keluarga seperti perkebunan dan lain-lain karena takut mereka di serang kembali. Bahwa dengan keadaan atau kondisi tersebut dapat mempengaruhi pendapatan ekonomi masyarakat dan taraf sosial lainnya,” cetus Irsan.
Atas perbuatan itu. tegas Irsan, wajib di berikan jeratan hukum yang setimpal karena perbuatan tersebut sangatlah tidak terpuji. Apalagi ini di lakukan seorang Pimpinan Desa.
Oleh karena itu, Irsan selaku Kuasa Hukum Pelapor mengaku merasa kesal dan kitidakpuasan terhadap pelayanan dan penindakan yang semistinya tegas dan prfesional wajib di lakukan Kepolisian Sektor Gane Timur. Atas lambatnya proses penaganan terhadap kasus tersebut, langkah cepat yang seharusnya di lakukan yang di harapkan pihak Pelapor untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, sehingga mendapat kepastian Hukum. Namun sampai sejauh ini tidak ada perkembangan penanganan dengan dalil sudah di panggil dan tidak datang. Bukankah mestinya ini di lakukan upaya hukum lainnya ketika para terlapor tidak kooperatif saat di panggil.
“Saya (Irsan Ahmad-Red) berharap Kepolisian Sektor Gane Timur segara secepatnya melakukan Tindakan Hukum sesesui dengan ketentuan Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Hal sama di lakukan oleh Pemuda Desa Tabahidyah dengan dalam waktu 3 Hari mereka sudah di tahan dan telah di proses lanjut sampai di tahap siding di Pengadilan Negeri Labuha Halmaherah selatan,” pinta Irsan.
“Berdasarkan ketentuan, jika membawa Senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga dalam perjalanan tetap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat. No. 12 Tahun 1951 ). Apalagi dengan niat melakukan penyerangan terhadap perkampungan warga di Desa dengan membawa senjata penikam atau senjata penusuk adalah perbuatan yang melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan Senjata tajamnya di dalam tas. Perbuatan tersebut adalah kejahatan (Pasal 2 Aayat 1) Undang-Undang Darurat. Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun,” tambahnya.
Irsan menuturkan, melalui Pengaduan dan atau Laporan masyarakat ini kepada Kepala Kepolisian Resor Gane Timur Cq,Kanit Reskrim Polsek Gane Timur Halsel, dalam dugaan Tindak Pidana Tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Rumusan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sangsi Pidana Sepuluh Tahun penjara, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh Tahun penjara.
Bahwa, dengan demikian Unsur – unsur dugaan Tindak Pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 telah terpenuhi kesemuanya bagi Terlapor (kepala Desa Sawat dan sekdes Gaimu) yaitu Unsur, Barang siapa
Membawa, menguasai, Memiliki, Senjata penusuk berupa Tombak, Bambu Runcing dan parang yang bukan profesinya. Unsur secara tanpa hak atau dengan tanpa izin yang sah.
“Maka dari itu, kami memohon dengan hormat, sekiranya Bapak Kepala Kepolisian Sektor Gane Timur Cq.Kanit Reskrim Polsek Gane timur Halmahera Selatan berkenaan untuk memangil Terlapor. Guna melakukan Penyelidikan serta Penyidikan hingga Pelimpahan pada Lembaga Penuntut,” pintanya mengakhiri. (Red/CN)