TERNATE, CN – Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi Dewan Nasional menggelar aksi Tolak RUU Omnibus Law di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Kecamatan Kota Ternate Selatan Provinsi Maluku (Malut). Rabu, (04/03/2020).
Kedatangan puluhan massa aksi itu, meminta DPRD Kota Ternate bersama Pemerintah Kota Ternate bersepakat menolak RUU Omnibus Law. Sebab, menurut mereka RUU Omnibus Law akan mempermudah infestasi asing masuk ke wilayah Indonesia, dan Kepala Daerah tidak lagi di berikan kewenangan penuh.
RUU Omnibus Law juga di nilai tidak mengutamakan kepentingan Rakyat kecil, seperti kepentingan sektor petani, nelayan, buruh dan lain-lain.
Koordinator Lapangan (Korlap) Dodi J Rio kepada cerminnusantara.co.id mengatakan, kiranya RUU Omnibus Law sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Apalagi menurut pengkajian kami RUU Omnibus Law ini tidak mengarah kepada kepentingan Rakyat kecil seperti sektor petani, nelayan, buruh dan lain lain,” Pungkasnya
Lanjut Dodi Malahan, adanya RUU Omnibus Law ini Semakin mempermudah investasi asing terus masuk ke wilayah Indonesia.
“Karena inilah kita berharap Pemerintah Kota dan DPRD bersepakat Menolak RUU Omnibuslaw,” Pintanya (Vik CN)