LSM Gapura Sebut Polres Halsel Tak Paham Aturan

HALSEL, CN – Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara kembali dinilai tidak paham aturan dalam menjalankan dan tupoksinya sebagai Aparatur Negara. Sehingga mengundang banyak kalangan organisasi kepemudaan hingga LSM di Halsel terkait dengan kejahatan yang berujung pada proses Hukum yang terjadi di Negeri Saruma.

Mulai dari salah satu kasus pengerusakan Pagar Bawaslu Halsel beberapa bulan lalu sampai saat ini tidak ada kejelasannya. Padahal, diketahui publik bahwa kasus pengrusakan tersebut statusnya sudah P19.

Itu artinya, perkembangan kasus tersebut harus di publis dan di sampaikan kepada publik kelanjutan statusnya. Bukan malah sebaliknya di diamkan dan atau acuh tak acuh terkait hal tersebut.

“Sebab hal ini perintah UU. Jadi setiap perkembangannya harus di sampaikan. Baik bentuk surat (SP2HP) atau sebutan lainnya,” pinta Wakil Ketua LSM Gapura Halsel, Ibnu Lamoro, Kamis (11/2/2021).

Selanjutnya, kata Ibnu, malah saat ini, terjadi tindakan premanisme oknum anggota Polres Halsel terkait Penganiayaan terhadap warga Desa Marabose beberapa hari lalu.

“Ini mestinya harus di selesaikan, bila perlu di berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kesalnya.

Selain itu, ia menghimbau, kalau memang Kapolres selaku pimpinan di Polres Halsel tidak mampu selesaikan masalah tersebut. Maka lebih baik mundur dari jabatan sebagai Kapolres Halsel.

“Gapura Halsel akan mendesak masalah ini, hingga tuntas,” tegasnya mengakhiri. (Red/CN)