LSM LIRA Desak Polres Halsel Ungkap Pelaku Pengerusakan Police Line dan Gelapkan Puluhan Meter Kayu Besi di Desa Sayoang

HALSEL, CN – Puluhan meter Kayu olahan jenis Merbau atau disebut kayu besi atas aksi ilegal Logging di Kilo 9 Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) beberapa Bulan yang lalu telah menyita Perhatian Publik atas perestasi Reskrim Polres  Halsel yang telah berhasil mengamankan puluhan kayu jenis Merbau tersebut.

Melalui rilis yang terima Wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (27/5/2020) bahwa dengan tegas telah memasang Pita Police line, kini Polres Halsel dituntut untuk lebih tegas lagi menyikapi permasalahan tersebut dengan mempercepat mengungkapkan dugaan pelaku Pengerusakan Police Line dan Penggelapan puluhan kayu jenis Merbau karena dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap insitusi Kepolisian.

Perusakan terjadi diduga dilakukan anak buah Cukong ilegal Logging atas arahan salah seorang oknum anggota Polres Halsel. Penilaian itu disampaikan Sekda LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halsel, Nasarudin Kausaha S.Ip mengatakan perusakan itu bahkan terjadi atas arahan dugaan oknum Anggota Polres Halsel.

Perusakan garis Polisi itu, menurut Nasarudin, hal ini telah menginjak harkat dan martabat penegak hukum.

“Ini tentunya memberikan contoh yang tidak baik bagi kita yang bernegara hukum,” kecamnya. Sembari meminta insiden ini segera ditindaklanjuti dan disikapi tegas oleh Kepolisian.

“Demikian pula dengan kasus dugaan penggelapan puluhan Kayu Besi di area kilo 9 Desa Sayoang yang telah di Police line,” pintanya.

Sementara itu, salah seorang Tim Investigasi DPD LSM Lira Halsel, Sukandi Ali membeberkan bahwa berdasarkan hasil Investigasi serta berbagai sumber keterangan dari masyarakat.

“Pada awal Bulan April kemarin, puluhan kayu jenis merbau (Kayu Besi) di area Kilo 9 Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur sempat di Police Line oleh pihak Reskrim Polres Halsel,” bebernya.

Untuk itu, terkait keterlibatan oknum anggota Polres Halsel ini, dengan tegas mantan Sekretaris Lembaga Aliansi Indonesia itu, Nasarudin, bakal memproses dugaan oknum Polisi yang diduga melindungi mafia ilegal Logging di area Kilo 9 Desa Sayoang ke Propam Polda Maluku Utara.

Kapolres Halsel AKBP M. Faishal Aris, S.I.K., M.M,. Ketika dikonfirmasi Wartawan cerminnusantara.co.id melalui via wahtsaAp mengatakan bahwa ia sedang rapat.

“Silahkan konfirmasi kepada Kasat Reskrim langsung ya, saya sedang ada rapat, Terimakasih,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Dwi Gastimur Wakto melalui via WhatsaAp mengaku bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan.

“Saya. Hal tersebut masih dalam penyelidikan,” singkatnya. Sembari juga mengatakan, masih tunggu petunjuk Kapolres. (Red/CN)