HALSEL, CN – Pengurus DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Propinsi Maluku Utara (Malut), pada Jum’at (29/5/2020) berdatangan di Kantor Inspektorat Kabupaten Halsel, bersama Keterwakilan Masyarakat Desa Dolik Kecamatan Gane Barat Utara. Di hadapan Pimpinan Inspektorat, Slamat Ak, LSM LIRA mendesak Inspektorat Halsel agar mengaudit Dana Desa Dolik.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Halsel Samsudin Kalam, mengatakan pada hari ini kami berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Halsel karena kami menduga adanya indikasi Penyelewengan Dana Desa dari Tahun 2017, 2018 dan 2019.
Selain itu kata dia, pihaknya juga mendorong Inspektorat untuk segera melakukan Audit Dana Desa Tahun anggaran 2019.
Lebih lanjut, Sam menjelaskan berdasarkan keterangan yang di sampaikan masyarakat Desa Dolik kepada DPD LSM Lira Halsel, bahwa Kepala Desa Dolik dalam Pengelolaan Dana Desa selama ini terkesan menutupi dan tidak terbuka dalam memberikan informasi.
“Kalau tidak ada indikasi penyelewengan kenapa tidak terbuka?, tentu ada sesuatu yang tidak beres, sehingga ada ketakutannya.” akuinya.
Kata dia, terkait dengan hal ini, LSM LIRA juga menilai telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan Pemerintahan Desa yang profesional, efesien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, dan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa.
“Kita juga setelah ada hasil Audit dari Inspektorat akan melaporkan Penyalahgunaan Dana Desa ini ke penegak hukum,” tegasnya.
Meski begitu, Sam berharap Inspektorat segera mengaudit dugaan tersebut untuk menyelamatkan keuangan Negara.
“Jangan kita tidak bisa biarkan tikus-tikus itu berkeliaran untuk mencuri uang rakyat,” harapnya. (Red/CN)