HALSEL, CN – Pemerintah Desa Kurunga Kecamatan Kepulauan Jouronga diduga melakukan pemecatan terhadap tenaga guru dan pengelola Pelajar Anak Usia Dini (PAUD) Alhijra, Raiyyan Muhdar dan Walad Hi. Hasan tanpa alasan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Kurunga dengan Nomor : 140/38/SK.DS/KR/I/2021. Hal itu diakui Walad saat ditemui cerminnusantara.co.id, Jumat (25/6/2021).
Padahal, Raiyyan sebagai tenaga Guru dan Walad sebagai pengelola PAUD sejak pertama kali PAUD di dirikan pada Tahun 2017 sebelum terdaftar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut). Namun saat ini, di Tahun 2021, Kepala Desa Jouronga, Syahrir Landoloma dengan sengaja melakukan pemecatan kepada keduanya begitu saja.
“Saya dan tenaga guru Paud (Raiyyan-red) sebagai pengelola Paud dari Tahun 2017 sebelum PAUD terdaftar di Dinas Pendidikan Halmahera Selatan. Tapi hari ini, di Tahun 2021, tiba-tiba kami langsung mendapat surat pemecatan dari Kepala Desa tanpa alasan yang jelas,” kata Walad.
Walad bilang, jika ada kesalahan, seharusnya pihak Pemerintah Desa harus memanggil dan mempertanyakan, sebelum mengeluarkan SK pemecatan.
“Kami langsung di pecat melalui surat pemecatan begitu saja. Jujur saja, kami tidak tahu hal sama sekali. Tiba-tiba ada surat pemecatan untuk kami. Kalau ada masalah, kenapa tidak di evaluasi dulu,” sesalnya
Atas Kebijakan Kepala Desa itu, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pesisir Gane, Wahila Rasay ikut menyesalkan sikap Kepala Desa Kurunga, Syahrir Landoloma yang dengan senagaja memecat Tenaga Guru dan Pengelola PAUD Alhijra, Raiyyan Muhdar dan Walad Hi. Hasan.
“Kami sesalkan sikap Kepala Desa yang main pecat tenaga guru Paud dan pengelola PAUD Alhijra, padahal kalau ada masalah kenapa keduanya dipanggil dan dievaluasi dulu dengan tujuan semua kebijakan dari Pemerintah Desa bisa lebih jelas karena dapat di dengar langsung oleh mereka itu sendiri,” tegasnya.
Oleh karena itu, Wahila meminta kepada Kepala Dikbud Halsel, Abdilah Kamarullah untuk segera mengevaluasi Kepala Desa Kurunga Syahrir Landoloma.
“Kami berharap kepada Dinas Pendidikan Halmahera segera memanggil Kepala Desa Kurunga untuk mempertanyakan alasan Kepala Desa memecat saudara Walad selaku Pengelola PAUD Alhijra Desa Kurunga agar semua ini ada alasan yang jelas,” pintanya. (Red/CN)