TERNATE, CN – Ratusan massa aksi yang mengatasnamakan Mahasiswa Maluku Utara Bergerak (MABAR), Rabu (4/11/2020) siang tadi melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Maluku Utara (Malut).
Dalam aksi itu, massa aksi mendesak Kapolda untuk Menindak tegas oknum kepolisian yang represif terhadap massa aksi/mahasiawa, memecat komandan regu dalmas polres Ternate yang membubarkan massa aksi dengan cara represif.
Massa aksi juga mendesak agar dalam penanganan kasus represif kepada mahasiswa dapat dilakukan secara jujur, adil dan transparan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Kemudian massa aksi menuntut pemerintahan provinsi maluku utara mengeluarkan surat penolakan secara tegas atas UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dalam orasinya, massa aksi meminta ma’af kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas aksi mahasiswa yang ahir-ahir ini selalu dilakukan sehingga sering mengganggu aktifitas masyarakat dijalan.
“Akan tetapi aksi turun kejalan guna untuk memastikan hak politik masyarakat tidak dikebiri oleh pemerintah pusat lewat Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang sekarang so jadi UU No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” tegas Rian Momole, selaku koordinator aksi dalam orasinya.
Menurutnya, UU tersebut sangat bermasalah dan dampaknya sangat merugikan masyarakat kecil, buruh, petani dan nelayan.
“karena itulah torang ajak ngoni samua (masyarakat, red) untuk sama sama mendesak kepada presiden jokowidodo agar terbitkan PERPPU pembatalan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang baru ditandatangani oleh presiden pada hari senin tangga 2 nofember 2020 kemarin,” pintanya.
Saat dikonfirmasi Rian bilang, didalam penyampaian aspirasi (demo) yang mahasiswa bikin ini selalu mendapat tanggapan yang kurang bagus dari pihak kepolisian yang ada di kota Ternate.
“Banyak memakan korban, padahal tara seharusnya juga kalau mau kase aman harus pake pukul sampe bangka biru, pica di kapala, sampe salese dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit,” sesalnya.
Olehnya itu. Kata dia, berdasarkan beberapa laporan yang sudah dilakukan oleh mahasiswa ke polda maluku utara karena diduga kuat tindakan represif tersebut dilakukan oleh oknum kepolisian kepada mahasiswa.
“Jika tuntutan ini tidak di akomodir, maka kami mendesak presiden untuk memecat kapolri dan kapolda Maluku Utara, karena diduga mencidrai hak asasi manusia,” demikian tegas Rian. (Ridal CN)