“Main” Copot, Kades Tagono Layangkan Surat Keberatan ke Bupati Halsel

HALSEL, CN – Kepala Desa Tagono Kecamatan Pulau Makian melayangkan surat keberatan tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Rabutdaiyo dan Tagono kepada Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba.

Surat tersebut menjelaskan mengenai adanya Surat Keputusan Bupati tertanggal 29 Desember Nomor 174 Tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Rabutdaiyo dan Tagono Kecamatan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan.

Oleh karena itu, Rustam H. Ibrahim selaku Kades Tagono menyatakan sikap keberatan melalui surat atas Surat Keputusan Bupati Halsel.

Isi surat keberatan dari Kepala Desa Tagono kepada Bupati Halsel dengan alasan sebagai berikut:

  1. Bahwa alasan pemberhentian sementara saya sebagai Kepala Desa Tagono sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 174 Tahun 2020 adalah karena saya melanggar larangan sebagai Kepala Desa pasal 29 huruf a, huruf c huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pasal 54 ayat 2 huruf b, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Bahwa dalam penjelasan pasal 29 yang dituduhkan kepada saya yaitu.
    a) Pasal 29 huruf a. Merugikan kepentingan umum.
    b) Pasal 29 huruf c. Menyalahgunakan wewenang tugas, hak dan/atau kewajibannya sebagai Kepala Desa.
    c) Pasal 29 huruf e. Melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat Desa.
    d) Pasal 29 huruf f. Melakukan KKN, menerima uang, barang dan/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukan.
  3. Bahwa dalam tuduhan yang diberikan kepada saya, berdasarkan pasal 29 huruf a, c, e dan f tidak adanya bukti yang menguatkan atas tuduhan tersebut.
  4. Bahwa dalam pasal 54 ayat 2 huruf b, d dan f juga tidak benar, dikarenakan dari Tanggal 29 Desember Tahun 2020 ditetapkan SK Pemberhentian saya dan diteruskan kepada saya pada Tanggal 4 Januari Tahun 2021 saya masih melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Tagono, dan dalam hal melanggar larangan sebagai Kepala Desa tidak ada bukti yang menguatkan tentang hal tersebut. Dan oleh karena itu, saya masih melakukan kewajiban saya sebagai Kepala Desa dari Tanggal 29 sampai Tanggal 4 Januari.
  5. Bahwa dengan alasan ini kiranya Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Selatan dapat ditinjau kembali.

“Demikian Surat Keberatan ini saya sampaikan atas pemberhentiannya saya ucapkan terimakasih,” ucap Kades Tagono diakhir surat. (Red/CN)