TERNATE, CN – Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Malut berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian Kotak Amal Masjid Raya Al-Munawar Kota Ternate yang terekam CCTV, Senin (4/11/2024) kemarin.
Terduga pelaku tindak pidana pencurian ini berhasil diamankan Tim Resmob Polda Malut di Penginapan Sulawesi, Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.
Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, saat konfirmasi pada, Selasa (5/11), terkait hal tersebut menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana ini bermula pada Senin pukul 01.00 WIT. Pelaku berpura-pura tidur di dalam Masjid dan berselang beberapa menit, pelaku mencoba membongkar kotak amal Masjid tetapi tidak berhasil.
“Karena tidak berhasil, pelaku membawa kotak amal tersebut ke kamar mandi Masjid dan membongkarnya,” ucapnya.
Sekitar pukul 05.30 WIT, jama’ah Masjid Al-munawar mendapati kotak amal didalam kamar mandi Masjid dan dalam keadaan kosong.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan di sekitaran Masjid dan mendapati aksi pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di Masjid Al-Munawar.
“Dan pada pukul 22.15 WIT, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial ASJ (27) beserta barang bukti di Penginapan Sulawesi Kelurahan Bastiong, dan selanjutnya pelaku di bawa ke kantor Dit Reskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 7.345.500 dan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
Diakhir penyampaiannya Juru bicara Polda Malut ini menyampaikan dan menghimbau kepada Seluruh masyarakat Malut, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana agar segera melapor kepada pihak yang berwenang serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri apalagi sampai melakukan aksi tindak pidana kejahatan. (Ridal CN)