TOBELO, CN – Pernyataan salah satu karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (PT.NHM) yang menyoroti ijazah bakal calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik disesalkan pihak Manajemen PT Indotan Halmahera Bangkit (pemilik saham PT. NHM).
Perwakilan Manajemen PT Indotan Halmahera Bangkit, Amin Anwar mengatakan, setiap karyawan PT NHM wajib menaati PKB (Perjanjian Kerja Bersama) perusahaan. Salah satu isi perjanjian tersebut yang harus dipatuhi adalah setiap karyawan tidak diperkenankan untuk terlibat di dalam politik praktis. Dengan demikian, atas pernyataan karyawan tersebut,
“kalau terbukti melanggar PKB, maka kami akan berikan sanksi keras,” tegas Amin Anwar melalui rilis yang dikirim ke wartawan, Sabtu (19/9/2020).
Menurut Amin, pernyataan yang disampaikan salah satu karyawan itu, meski dilontarkan secara pribadi, akan tetapi sebagai karyawan senior dengan jabatan penting di NHM, maka secara otomatis menyeret NHM. Karena hal-hal seperti itulah, maka NHM melarang karyawannya untuk terlibat dalam politik praktis.
“Sebagai suatu korporasi NHM fokus untuk membangun hubungan baik dan mencari sahabat dan kawan sebanyak-banyaknya. Tidak ingin mencari musuh, karena itu pernyataan yang menyinggung siapa pun apalagi sudah masuk pada ranah politik sangat kami hindari,” terangnya.
Amin meminta persoalan ini sebagai masalah terakhir dan jangan lagi terulang. Karena itu, ia menghimbau kepada semua karyawan dan kontraktor NHM untuk tidak lagi melakukan hal yang sama. Apalagi pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung di Maluku Utara pada 8 kabupaten/ kota sudah mulai berjalan.
“Saya tegaskan kepada semua karyawan untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Yang melanggar tentu ditindak tegas sesuai dengan peraturan perusahaan yang ada dan tidak pandang bulu,” tegasnya. (Red/CN)