FDAK Bakal Lapor Kades Bobo, Ke Kejati dan Ombudsman Malut

HALSEL, CN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) dalam waktu dekat ini, akan melaporkan Kepala Desa (Kades) Bobo Kecamatan Mandioli Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Rusadi Saiman, Sekretaris LSM FDAK, kepada media ini, Jumat (5/7/2024), mengungkapkan, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Kejati Malut atas kelalaian Kades Bobo, M Tarzan Abd Rahman yang dinilai tidak pernah melaksanakan tugas Pemerintahan secara rutin.

“Secara kelembagaan, kami akan melayangkan laporan resmi ke Kejati Malut dalam waktu dekat ini,” kata Sekretaris FDAK, Rusadi Saiman.

Dia mengatakan, sebagai sosial kontrol, LSM FDAK telah melakukan pemantauan pemerintahan M Tarzan Abd Rahman dan ditemukan sejumlah penyimpangan yang secara konstitusi telah menyalahi aturan perundang-undangan.

“Kades yang bersangkutan akan kami laporkan ke Kejati Malut karena tidak pernah jalankan tugas sebagai Pemerintah Desa secara rutin. Selain itu, Kades juga mengangkat Perangkat Desa tanpa menggunakan persyaratan Ijazah. Karena Perangkat Desa diangkat tanpa Ijazah bertolak belakang dengan aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, Kades Bobo juga diduga kuat melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) sejak Tahun 2020. Dan hal ini, telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat.

“LSM FDAK akan mengawal laporan hingga tuntas. Karena sudah meresahkan masyarakat Desa Bobo. M Tarzan ini tidak aktif berkantor dengan bertahun-tahun dan kami akan laporkan juga ke Ombudsman Maluku Utara,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kades Bobo M Tarzan Abd Rahman dalam upaya konfirmasi. (Hardin CN)

Sekdes dan Anggota BPD Bobo Diduga Bela Kades yang Hilang 1 Tahun

HALSEL, CN – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bobo, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Yusran Hayun menyayangkan sikap Sekertaris Desa (Sekdes) Bobo, Samang Babib yang menuding telah merekayasa tanda tangan masyarakat pada berita acara pengusulan pemberhentian Kepala Desa (Kades) Bobo.

“Ini sudah tentunya ada yang tidak senang. Jadi mereka berusaha untuk menggagalkan aspirasi masyarakat Desa Bobo,” tegas Ketua BPD Bobo, Yusran Hayun melalui via telepon, Sabtu (16/3/2024).

Selain Sekdes, Anggota BPD Bobo, Sandi Abd Rahman juga ikut membela Kades. Sebab, Sandi Abd Rahman merupakan kaponakan Kades Bobo, M. Tarzan Abd Rahman.

“Jadi mereka pada takut sama Kades. Sehingga mereka dengan sengaja main opini dengan bahasa yang menyebutkan bahwa tanda tangan dari masyarakat terkait pengusulan pemberhentian Kades Bobo adalah palsu,” terangnya.

Meski begitu, Ketua BPD Bobo itu kembali menegaskan, dirinya tidak akan tinggal diam demi kepentingan orang banyak.

“Mau jadi apa, Desa tanpa Kepala Desa. Pada intinya, pengusulan pemberhentian Kepala Desa bukan karena kepentingan pribadi ataupun kelompok, tapi karena kepentingan masyarakat umum,” tutup Yusran Hayun.

Diketahui, Kades Bobo M. Tarzan Abd Rahman Goib alias menghilang dari Desa selama 1 Tahun yakni Tahun 2022 hingga 2023. (Hardin CN)

Menghilang 1 Tahun, BPD Usulkan Kades Bobo Mandioli Utara Dinonaktifkan

HALSEL, CN – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bobo, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengusulkan ke Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Bobo, M. Tarzan Abdul Rahman.

Hal itu ditegaskan Ketua BPD Bobo, Yusran Hayun bersama sejumlah masyarakat saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (15/3/2024).

Usulan pemberhentian Kades bukan tanpa alasan, Ketua BPD Bobo mengaku bahwa Kades Bobo Goib alias jarang berada di Desa selama 1 berjalan. Dimana, Kades Bobo saat ini telah berkantor di Samarinda. Bukan lagi di Desa Bobo.

“Jumat besok ini, kami dari anggota BPD menyurat resmi ke DPMD, Inspektorat, DPRD Komisi I dan sekaligus dengan Bupati Halsel,” tegasnya.

Ketua BPD Bobo, Yusran Hayun bilang, pengusulan pemberhentian Kades Bobo tersebut melalui hasil Musyawarah Mufakat anggota BPD bersama Tokoh Adat, Tokoh Agama beserta masyarakat Desa Bobo.

“Memang betul di Tahun 2024 ini, Kades Bobo pernah datang di Desa. Tapi datang hanya 1 hari itu saja. Setelah itu menghilang lagi sampai sekarang,” ungkapnya.

Meski begitu, Yusran kembali menegaskan, jika hal tersebut dibiarkan, maka dipastikan roda Pemerintahan Desa Bobo pincang. Sebab, selama ini, pencairan Dana Desa (DD) hingga penggunaan DD tidak transparan karena Kades tidak ada ditempat.

Oleh karena itu, M. Tarzan Abdul Rahman saat ini dijuluki sebagai Kades jago menghilang.

“Jadi sudah sepantasnya Kades dinonaktifkan sementara demi kepentingan Pemerintah Desa untuk masyarakat umum,” tutupnya. (Hardin CN)