HALSEL, CN – Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Perjuangan Mahasiswa Untuk Masyarakat Desa Gurua (KPMMDG) kembali melakukan aksi unjukrasa meminta Pemerintah Desa Gurua transparan Anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Dana Desa (DD). Aksi tersebut berlangsung di Kecamatan Pulau Makian, Rabu (3/6/2020).
Adapun alasan hukum atau atau konsideran menimbang diterbitkannya Permendes bahwa penyebaran COVID-19 telah berdampak pada kehidupan social ekomomi dan kesejahteraan Desa.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah menggantikan UU (PERPU NO 1 Tahun 2020) tentang kebijakan keuangan untuk penanganan dan penyebaran pendemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa tentang partisipasi masyarakat terhadap Pengelolahan Dana Desa dengan menjadi dasar partisipasi atas penjabarannya terdapat ada 6 pasal 3,4,68,72, dan 94. Partisipasi tidak seharusnya di pahami oleh kehadiran masyarakat. Namun juga mengambil kebijakan yang di ambil oleh masyarakat. UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa Permendagri no 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam BAB 11 ASAS pengelolaan keuangan Desa pasal 2, Perda Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan no 2 Tahun 2007 Keuangan Desa.
- Keuangan Desa di kelola berdasarkan atas transparan akuntabel, partisipatif serta di lakukan tertib dan disiplin anggaran.
- Pengelolaan Keuangan Desa sebagai mana yang di maksud ayat (1) dalam masa satu Tahun mulai 1 Januari sampai 31 Desember.
Salah seorang massa aksi, Ruat Sagaf menjelaskan, jika berpacu atau berpegang dengan peraturan tersebut, maka sudah sepantasnya kebijakan itu sudah di ambil oleh Pemerintah Desa Gurua untuk memberikan keterbukaan.
“Edaran Bupati soal anggaran Covid yang sebesar Rp 50 Juta yang di potong hingga sisah Rp 38 Juta yang di anggarkan Dana Covid di Desa dan itu di prioritaskan untuk akses kesehatan di tengah pendemik Corona virus atau Covid-19, maka kiranya keterbukaan anggaran atau itu harus di realisasikan secara merata sesuai anjuran dari Pemda yang di susun oleh DPMD dan Inspektorat Halsel,” jelas Ruat yang juga Aktivis PMII itu.
Ruat menjelaskan lagi, yang harus di selesaikan yakni Anggaran Dana Desa, Pengelolaan Anggaran yang setiap di cairkan atau di kucarkan oleh Pemerintah Pusat untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan dalam pembangunan fisik maupun non fisik yang di targetkan pada kinerja dan kebijakan Pemerinta Desa Gurua sesuai peraturan perudang-undangan.
“Masyarakat menganggap bahwa Pemerintah Desa sudah gagal dalam memberdayakan Anggaran Desa di setiap Pengelolaan Proyek Jalan, Jembatan maupun fasilitas public di Desa Gurua, maka dari itu wajib setiap evaluasi anggaran yang di kucurkan dari Tahun ke Tahun atau Tahap ke Tahap, sehingga kepercayaan masyarakat itu di sertakan pada Pemerintah Desa,” pintanya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Sarjo Muhlis mengaku bahwa masyarakat Desa Gurua sudah merasa kecewa dengan janji politik yang di samapaikan pada saat pemilihan Kepala Desa yakni visi-misi yang pernah di sampaikan, sehingga janji politik itulah di nilai hanya Polemic belaka tidak ada realisasi, terutama keterbukaan transparansi anggaran dari Pembangunan Fisik maupun Non Fisik, ditambah lagi upah para kerja Proyek pembangunan fisik dan belanja pengeluaran untuk bahan Pembangunan Fisik, begitu juga tidak terbuka anggaran non Fisik mulai dari akses Pendidikan, akses Kesehatan dan setiap pemberdayaan masyarakat lainnya.
“Aksi ini kami menuntut keluhan dari masyarakat Desa Gurua di antaranya:
Mendesak kepada Pemerintah Kecamatan Pulau Makian melakukan koordinasi ke pihak Inspektorat untuk memeriksa Kepala Desa Gurua, Rusdi Hi. Bahra.
Mendesak kepada Pemerintah Kecamatan Pulau Makian untuk mengevaluasi kinerja dan program kerja Kepala Desa Gurua
Mendesak Pemerintah Kecamatan Pulau Makian agar menekankan Kepala Desa Gurua untuk melakukan transparansi dari Dana Desa dari Tahap ketahap.
Mendesak kepada Pemerintah Kecamatan Pulau Makian agar memeriksa kinerja dan topoksi dalam sruktur Pemerintah Desa yang saat ini tidak mengikuti mekanisme dalam Pemerintahan.
Mendesak Pemerintah Kecamatan Pulau Makian agar melakukan koordinasi kepada Kepala Desa agar melakukan transparansi Dana Kesehatan Covid-19.
Meminta kejelasan dari Pemerintah Kecamatan agar menjelaskan topksi dan kinerja Pemerintah Kecamatan.
Mendesak kepada Pemerintah Kecamatan Pulau Makian mengevaluasi BPD Gurua,” tegasnya.
Meski begitu, Sarjo menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak di iyakan, maka aksi demonstrasi akan di lanjutkan ke Kabupaten.
“Apalagi tuntutan kami tidak secepatnya di iyakan, maka kami akan melanjutkan aksi ini sampai ke pihak yang tertinggi, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten,” tegasnya lagi. (Red/CN)