HALUT, CN – Koordinator Comdev PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut), Mudahri Hi. Kader membantah keras tudingan salah seorang warga Desa Soma Kecamatan Malifut bernama Muhajir M. Sehe. Dimana, Muhajir yang sebelumnya mengatakan bahwa Mudahri mengharamkan dana bantuan Comdev di sumbangkan ke Mesjid. Muhdari bilang, yang diharapkan adalah warga penerima bantuan terima uang kes atau uang tunai langsung.
Kepada media ini, Muhdari menjelaskan, untuk Dana PPN atau dana program masyarakat Desa Soma, itu melalui Musyawarah Umum, namun yang dapat disepakati adalah Material untuk kebutuhan perumahan penduduk. Setelah realisasi, barulah Dana tersebut diberikan ke pihak ketiga atau kontraktor, tapi proses Dana Material itu, turun duluan, baru sistemnya penagihan.
“Kami di perusahan, saya selaku Koordinator Kecamatan Malifut yaitu 22 Desa, jadi program kerja sesuai dengan regulasi yaitu perusahaan punya tanggung jawab atau mempunyai kewajiban memberikan kontrakan-kontrakan pengembangan ekonomi masyarakat yang ada di lingkar Tambang,” ujar Mudahri melalui via telepon seluler, Rabu (13/10/2021).
Namun kata dia, dari 22 Desa di Kecamatan Malifut, yang namanya keluar itu hanya ada di Soma terkait yang disampaikan bahwa sangat diharamkan untuk disumbangkan di Mesjid itu bohong. Mudahri mengakui, memang pernah dirinya menyampaikan mengharamkan, tapi bukan mengatakan bantuan di alihkan ke pembangunan Masjid.
“Saya bicara mengharamkan, akan tetapi, saya tidak singgung untuk dimasukkan ke Mesjid, saya bilang sangat diharamkan itu ketika ini, masyarakat menerima uang Kes,” kata Muhdari.
Olehnya itu, tegasnya, disampaikan harus sesuai dengan kehidupan program masyarakat yang ada di Desa Soma, jadi ada juga terbentuk Tim PPN yang disebut Tim Tiga, mereka yang memiliki tanggung jawab untuk mendata dan menyusun proposal.
“Saya itu hanya sebagai pengawasan dan memonitoring kegitan berkelanjutan. Jadikan saya tidak pernah memegang uang sepeserpun terkait dengan Dana PPN, Dana PPN itu sudah diberikan ke pihak ketiga atau Kontraktor,” tegasnya.
Muhdari berujar, dalam penyusunan proposal yang naik melalui hasil kesepakatan awal, itu merupakan kebutuhan perumahan penduduk dan itu ada daftar nama dan semua ada tanda tangan.
“Begitu pihak ketiga realisasi, 32 KK itu tidak menerima, tapi maunya menyumbang ke Masjid, terus menyumbang ke Mesjid ini, yang pertama mereka mau ingin uang Kes, makanya saya sampaikan sangat diharamkan ketika menerima uang Kes, harus menerima material apa saja yang penting dalam bentuk material, tapi saya tidak pernah menyampaikan bahwa untuk menyumbangkan ke Mesjid itu haram itu tidak, itu bohong,” bantah Mudahri.
Sementara 32 KK itu, setelah mau menerima uang Kes, mereka koordinasi dengan pihak ketiga, padahal harus koordinasi dengan Tim Tiga, harus sesuai dengan jalur yang ada, yang berurusan dengan pihak ketiga adalah Tim PPN yang sudah diangkat dan sudah dipercayakan masyarakat pada umumnya.
“32 KK ini, mereka mau paksakan pihak ketiga realisasi Seng, sedangkan di Proposal awal itu adalah material berupa Semen dan atau Sarana Produksi Pertanian. Jadi saya bilang, kalau kalian realisasi Seng, kalau tidak sesuai dengan Proposal awal, itu saya tidak berani menandatangani berita acara untuk proses penagihan Dana dari pihak ketiga yang keluar. Tapi kalau kalian mau rubah proposal awal ke Seng, kalian harus buat berita acara ke Perumahan Pembangunan Sarana Umum atau tempat Ibadah yaitu Mesjid,” akunya.
Maka dari itu, setelah realisasi, Mudhari menyampaikan bahwa Tim akan mengejar Dokumentasi untuk proses kegiatan selanjutnya.
“Misalnya, jika membeli Semen 10 Sak, kalau untuk Plesteran, Plesternya dari mana, karena itu kita kerja sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi pengawasan kami itu hingga naiknya laporan pertanggungjawaban. Nah, proses ini, kami sudah 2 kali mediasi dengan pihak Pemerintah Desa dengan BPD bersama dengan tim PPN. Setelah itu, saya dilaporkan ke Polisi bahwa mereka menganggap saya tahan-tahan itu uang, disaat di Kantor Polisi, saya sudah sampaikan fungsi dan tanggung jawab saya di Kecamatan 22 Desa ini. kerjanya saya itu bukan hanya di Desa Soma, tapi kerjanya saya itu, hanya mengawasi dan meninjau lapangan, apakah benar atau tidak? Tapi persoalan berita acara untuk perubahan-perubahan ini, saya hanya bersifat mediasi untuk menyampaikan terkait prosesnya seperti apa,” tukas Mudahri.
Sehingga Mudahri tegaskan lagi, setelah berita acara tersebut usai perubahan material, baru pihaknya naikkan ke Kantor internal untuk proses PO yang terbaru terkait pengalihan, tapi hak itu butuh waktu, karena sistemnya terkoneksi hingga ke Pusat.
“Jadi apa yang disampaikan Muhajir itu tidak benar,” tutup Mudahri. (Red/CN)