Napi Lapas Kelas II A Kembali Diringkus Polres Ternate

TERNATE, CN – Satu Narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Jambula Ternate kelas IIA kembali diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate. Pelaku berinisial IM (33) berhasil ditangkap pada (29/6).

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada, didampingi Kasat Narkoba AKP Badrun Syaban dan Kasubag Humas, dalam keterangan pers, senin (3/8/2020) menyebut, tersangka IM merupakan pemilik narkotika golongan satu jenis ganja yang dikirim dari Aceh melalui kantor pos Cabang Bastiong Ternate dengan berat 2,7 kilo pada 30 Juni 2020 lalu.

“Dia ini merupakan pemilik ganja 2,7 yang kita amankan beberapa bulan lalu, IM yang merupakan Napi di Lapas kelas II A Ternate diduga melakukan komunikasi dengan dua kurir masing-masing berinisial MH dan RB yang diringkus Satresnarkoba sebelumnya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, tanggal 29 Juni 2020 kurir dari jasa pengiriman PT Kantor Pos Indonesia Cabang Bastiong menelpon IM bahwa barang kiriman sudah sampai, selanjutnya IM menelpon MH untuk mengambil barang tersebut di kantor Pos Cabang Ternate.

“Dari penangkapan IM, anggota langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan terhadap IM, alhasil yang bersangkutan mengakui barang tesebut merupakan barangnya yang dikirim dari Aceh,” ucapnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, IM mengakui bahwa dia yang menyuruh MH untuk mengambil kiriman di Kantor Pos.

“Tersangka IM akan kembali menjalani masa hukuman setelah masa hukuman lamanya selesai dijalankan,” terang Kapolres.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ridal CN)