Warga Sum Keluhkan Karateker Kades Jarang di Desa

HALSEL, CN – Karateker Kepala Desa (Kades) Sum, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat mengabaikan tanggungjawab yang dipercayakan Bupati Halsel, Hi Usman Sidik.

Pasalnya, sejak ditunjuk sebagai Pjs Kades Sum, Ahmad Bakry enggan berkantor. Bahkan tidak tinggal dan menetap di Desa yang menjadi tempat tugasnya.

“Kades datang hanya satu hari. Itu saja, malamnya Kades langsung balik dan hingga saat ini, Kades sudah tidak terlihat lagi ditempat tugas,” ungkap warga yang namanya tidak disebutkan, Jumat (27/10/2023).

Akibat dari ketidak hadiran Karateker Kades di Desa tersebut, warga mengaku mendapat kesulitan dalam hal pelayanan administrasi di Kantor Desa Sum.

“Lantaran jarang berada ditempat. Kami masyarakat saat ini bertanya-tanya, siapa Kades Sum ini? Sebab sampai saat ini, kami tidak pernah melihat pimpinan Desa kami. Akibatnya, kepentingan kepengurusan kami di Desa terabaikan,” kesalnya.

Warga yang identitasnya tidak disebutkan itu menambahkan, selaku pemegang tugas atas amanah yang telah diberikan Bupati Halsel, Usman Sidik. Pjs Kades Sum, Ahmad Bakry semestinya tidak berhura-hura di Ibu Kota Kabupaten dan kembali ke tempat tugas guna menjalankan tanggung jawab yang sudah dipercayakan Orang Nomor Satu di Kabupaten Halsel.

“Karateker Kades seharusnya berada di Desa Sum dan tidak berlama-lama serta berhura-hura di Labuha,” tutupnya. (Shain CN)

Bos Karaoke di Desa Jikotamo Obi Akan Dipolisikan

HALSEL, CN – Dinas Perizinan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengancam akan mempolisikan Bos Karaoke di Pantai Dela, Desa Jikotamo, Kecamatan Obi.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal dan PTSP Dinas Perizinan Halsel, Nurdin Muhammad, Senin (25/9/2023).

“Hasil inspeksi lapangan atau Tim Pengawasan pada hari Senin Tanggal 25 September 2013 sekitar pukul  05.00 WIT sore, ditemukan salah satu tempat Karaoke berlokasi di Pagar Seng atau di Pantai Dela di  Desa Jikotamo terdapat banyak tumpukan botol Minuman Keras,” jelas Nurdin.

Setelah ditemukan barang bukti bekas Botol Minuman Haram, pemilik The Red Canpet di Pantai Dela Desa Jikotamo bernama Sandri itu malah menuding kepada Tim Pengawasan dari Dinas Perizinan Halsel bertugas asal bertugas.

“Saya panggil pemilik tempat Karaoke yang sementara ada di Kawasi lewat via telepon  supaya menghadap ke Kantor. Tapi ada kata-kata yang dia sampaikan kurang pantas.  Dia bilang kami dari Dinas datang asal datang saja, sehingga ada sedikit debat antara kami dengan pemilik Cafe. Padahal kami sementara melakukan inspeksi lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kesalnya.

Padahal Nurdin Muhammad bilang, pihaknya melakukan konfirmasi ke pemilik tempat Karaoke itu untuk mempertanyakan izin usaha miliknya karena belum diperbarui ke OSS RBA.

“Tapi karena sudah terjadi perdebatan, pemilik Cafe juga kebetulan tidak ada di lokasi,  sehingga kami belum sempat mengecek izin usahanya. Nanti kami sudah ada di Labuha baru ditindaklanjut ke Polisi,” tutupnya. (Hardin CN)

Kades Anggai Bantah Tambang Rakyat Ilegal 

HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamarudin Tukang dengan tegas membantah terkait isu yang menyebut Tambang Rakyat di Desa Anggai Ilegal alias tak memiliki Izin.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kamarudin, Jumat (18/8/2023) menanggapi adanya pernyataan-pernyataan liar yang mengatakan pertambangan Rakyat yang saat ini sedang berjalan tidak berizin saat melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat di Desa Anggai.

Kamarudin mengatakan, pihaknya saat ini terus berkomitmen memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Anggai. Sehingga segala bentuk izin pertambangan disiapkan demi kelancaran aktivitas pertambangan warga.

“Sampai saat ini, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Anggai masih berjalan. Berakhirnya di Bulan Desember Tahun 2023,” ungkap Kades Anggai.

Kamarudin menuturkan, izin pertambangan saat ini dikeluarkan  Pemerintah Provinsi (Pemrov). Sehingga ia menyarankan agar pihak-pihak yang mengatakan aktivitas pertambangan di Desa Anggai Ilegal untuk segera mengecek izin tersebut di Provinsi.

Proses pengurusan izin, kata kades, sudah masuk yang ketiga kali. Izin yang kedua berkahir di Desember dan saat ini sedang dilakukan proses pengurusan izin yang ketiga kalinya.

“Untuk aktivitas pertambangan di Anggai tidak ada yang ilegal. Sebab, kami terus dimonitoring Pemerintah Pusat. Bahkan kami selalu mendapat panggilan dari Pemerintah Pusat, guna mempresentasikan IPR WPR,” ujarnya.

Lebih jauh, Kamarudin menerangkan, saat ini ada sekitar 7 Provinsi di Indonesia yang mengantongi IPR/WPR.

“Diantara 7 Daerah itu, Maluku Utara masuk dalam wilayah IPR dan izin IPR itu di Desa Anggai Kecamatan Obi,” tegas Kamarudin.

Hal yang sama juga diungkapkan ketua Dusun Lokasi pertambangan Anggai, Darmin Dangoa. Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat yang saat di ini  berjalan di wilayah kerjanya itu tidak ilegal. Hanya saja, kata dia, ada perselisihan tapal batas tanah, sehingga dikait-kaitkan dengan izin.

“Soal aktivitas Tambang itu, resmi dan memiliki izin. Hanya saja, ada orang-orang yang mempersoalkan tapal batas dan yang mempersilakan batas ini tidak bisa membawa-bawa Tambang rakyat. Sebab, Tambang rakyat ini milik orang banyak,” cetus Darmin.

Menanggapi adanya isu ilegal pertambangan di Desa Anggai itu, salah seorang Tokoh masyarakat Desa setempat turut serta berkomentar.

Hadji Basrah, warga Desa Anggai yang ditokohkan itu mengatakan bahwa isu ilegal itu hanyalah sebuah pembohongan publik. Sebab, izin Tambang di Desa Anggai tersebut berjalan hingga Desember Tahun 2023.

“Ini pembohongan publik. Sebab, isu itu hanya dibawa oleh segelintir orang yang berlawanan dengan usaha pertambangan rakyat yang saat ini sedang berjalan,” tutup Hadji Basra. (Sain CN)