HALSEL, CN – Diduga berbeda dalam pilihan Politik di Pilkada pada Tanggal 9 Desember kemarin, Kepala Desa Botonam Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Demitrius Marai ancam pecat sejumlah Kaur dan Guru Paud.
Demitrius Marai yang seharusnya menjadi pembina politik di Desa serta menjaga dan melindungi hak politik warganya, namun tindakan Dermitus telah mencedrai nilai-nilai demokrasi.
Padahal diketahui, Kepala Desa mempunyai kedudukan penting sebagai pelayan publik dan pemimpin masyarakat Desa, sehingga dituntut tidak terlibat kegiatan politik praktis.
Sebab, berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan larangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, jelas bahwa Kepala Desa dan Perangkatnya dilarang terlibat dalam politik praktis.
Sialnya, Demitrius Marai selaku Kepala Desa Botonam menggunakan kapasitas dan kewenangannya mengancam memecat sejumlah Perangkat Desa dan Guru Paud karena di anggap tidak mengikuti arahannya untuk memenangkan Pasangan Nomor urut 01 Helmi Umar Muchsin – La Ode Arfan.
Menurut informasi yang di himpun media Cerminnusantara.co.id, Kamis (17/12/2020) dari beberapa masyarakat yang tidak mau disebutkan identitas mereka bahwa beberapa hari menjelang hari H pencoblosan pada Tanggal 9 Desember 2020, Kepala Desa Botonam Demitrius Marai terlihat keluar masuk rumah warga untuk mengarahkan warganya memenangkan Pasangan Nomor Urut 01 Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan, tapi hal itu tidak di indahkan sebagian banyak masyarakat.
Pasalnya, mereka berharap agar Kepala Desa tetap bersikap profesional dan tidak terlalu berlebihan dalam menyikapi hasil Pilkada 2020 ini.
Saat berita ini dipublis, media Cerminnusatra.co.id dalam upaya menghubungi Kepala Desa Botonam Demitrius Marai. (Red/CN)