HALSEL, CN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu petinggi Harita Nickel, Perusahaan Tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) bernama Stevi Thomas.
Stevi Thomas ikut terseret sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang/jasa dan perizinan. Kasus yang ditangani KPK ini juga menyeret nama Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka.
Selain Stevi dan AGK, ada pula nama Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim, serta pihak swasta Kristian Wuisan.
Stevi sendiri merupakan Direktur Perseroan di Harita Nickel. Usai penetapan tersangka, pihak perusahaan langsung mengeluarkan pernyataan sikap.
“Kami sangat prihatin mendengar Bapak Stevi Thomas selaku Direktur Perseroan disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK. Sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut,” ujar Franssoka Sumarwi, Corporate Secretary, Rabu (20/12).
Ia menyatakan, perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik,” tuturnya.
Franssoka menambahkan, kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.
“Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” tandasnya. (Hardin CN)