HALSEL, CN – Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Faris Hi. Madam meminta kepada para Kepala Desa (Kades) yang telah dinonaktifkan akibat dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) untuk segera mengembalikan Aset Desa yang saat ini masih digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang namanya Aset Desa berarti menggunakan anggaran Dana Desa, jadi harus dikembalikan,” tutur Faris Hi. Madam saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id diruang kerjanya, Jumat (27/8/2021).
Faris menegaskan, tidak ada alasan lain, jika kedapatan para mantan Kades ada yang tidak mau mengembalikan Aset Desa, maka DPMD Halsel yang akan menyurati yang bersangkutan.
“Jadi yang namanya Aset Desa, walaupun telah terjadi kerusakan sekalipun, harus dikembalikan. Kalau tidak, DPMD akan turun langsung dan ambil karena itu Aset Pemerintah Desa,” tutupnya. (Red/CN)