Rapat Paripurna, Partai Hanura Minta Pemda Aceh Singkil Tertibkan Aturan HGU

Aceh Singkil, CN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menggelar Rapat Paripurna penyampaian terhadap Nota Keuangan Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021. Rapat Paripurna berlangsung di Gedung DPRK Aceh Singkil, Senin (23/11/2020).

Lesdin Tumangger, anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Hanura menyampaikan, kemukiman Rantau Gendang Aceh Singkil menggelar Pemilihan Umum Mukmin GANN FORPPAS Lembaga LMR RI bersama Tokoh Masyarakat bersilahturahmi di Oproom Kantor Bupati dengan Anggota DPRK Aceh Singkil pada 20 November 2020.

Padahal, Dulmusrid telah menyampaikan pengantar Nota Keuangan R-APBK Acegh Singkil TA 2021. Namun ada satu agenda yang telah disepakati dalam Rapat Bamus tidak dapat terlaksana yakni : Laporan Badan Legislasi (Baleg) terhadap Program Legislasi (Proleg) Aceh Singkil Tahun 2021.
Ia juga berharap agar Bupati memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (T-APK) agar lebih Pro Aktif dalam menyikapi setiap permasaalahan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mewujudkan agenda Pemda kedepan sesuai dengan target dan agenda yang telah direncanakn.

“Pada Kesmpatan ini, saya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat tentang adanya perubahan nama dan alamat SD oleh Kepala Dinas Pendidikan secara sepihak yaitu Perubahan Nama : SDN Siatas Kecamatan Simpang Kanan, menjadi SDN Pandan Sari, Kecamatan Simpang Kanan,” katanya.

Diketahui, sejak berdiri hingga berkembang saat ini, nama SD tersebut adalah SDN Siatas. Untuk itu, Bupati diminta segera mengembalikan nama dan alamat SDN Siatas seperti semula, jika dilakukan perubahan nama Sekolah ini secara sepihak adalah bentuk suatu pelanggaran hukum dan menghilangkan fakta sejarah, juga dapat merugikan anak didik alumni SDN Siatas nantinya.
jika mereka membutuhkan legalisir ljazah dikemudian hari.

Selanjutnya, Lesdin Tumanger menyampaikan tentang komplik pertanahan sesuai dengan berkembangnya aspirasi masyarakat saat ini tentang banyaknya masalah konflik pertanahan terkait dengan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan perkebunan di Aceh Singkil.

“Dimana, lokasi HGU Perusahaan Perkebunan, luas HGU Perusahaan Perkebunan, agar segera dilakukan klarifikasi lapangan agar tidak merugikan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,” tegas Lesdin.

Dalam acara rapat Paripurna, pantauan media ini, berjalan dengan aman, walaupun beberapa anggota DPR yang tidak ikut hadir. (Aiyub CN)