JAKARTA – CN – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang keputusan/ketetapan atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Perkara Gugatan Pasangan Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan (Hello) tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum dan tak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam peraturan Mahkama Konstitusi 158 Tahun 2015.
Dalam Pembacaan Hakim Konstitusi RI Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A, MK berpendapat, dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pokok perkara dan pembuktian.
Karena itu, sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, Mahkama berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi hasil putusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan.
Mendengarkan putusan Mahkama Konstitusi, pasangan Calon dengan peraih suara terbanyak, Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba langsung sujud sukur.
Setelah sujud sukur dan Doa bersama, Hi Usman Siddik menghimbau kepada seluruh masyarakat Halmahera Selatan agar tetap menjaga Kamtibmas.
“Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Halmahera Selatan. Untuk itu, mari kita jaga keamanan dan kebersamaan untuk Halmahera Selatan yang lebih baik,” harap Hi. Usman Sidik. (Red/CN)