Pasangan yang Menikah di Ternate Akan dapat Kartu Nikah

TERNATE, CN – Pemerintah menerbitkan Kartu nikah yang dapat digunakan pasangan suami-istri untuk membuktikan legalitas hubungan pernikahan.

Kartu nikah yang mulai diterbitkan pada Tahun 2018 ini bukanlah pengganti buku nikah. Tujuan penerbitan kartu ini merupakan sebagai dokumen pelengkap yang dapat menunjukkan status pernikahan.

Kepala Seksi Bimas Islam Kementrian Agama (Kemenag) Kota Ternate, H. Maskur Sapsuha S.Ag mengatakan, tujuan kartu penunjuk status pernikahan ini untuk mempermudah pasangan suami-istri saat mengurus administrasi ke berbagai instansi, termasuk saat ke Kantor Catatan Sipil.

“Dengan begitu, bukti pernikahan sepasang suami-istri mudah dibawa ke mana pun,” ucap Maskur saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2021).

Kata dia, jika bukti pernikahan hanya berupa buku, tentu merepotkan saat di bawa kemana-mana.

“Kartu nikah itu dia sebenarnya adalah bagian dari buku nikah, cuma karena dari Pusat yang menginginkan supaya penggunaannya lebih praktis. Karena tidak mungkin orang dimana-mana harus bawa buku nikah. Jadi ini adalah salah satu administrasi kependudukan yang selain ada buku nikah ada kartu nikah,” ungkapnya.

“Jadi didalam kartu nikah itu semua data yang ada di buku nikah, ada juga di kartu nikah,” tambahnya.

Ia menyebut, Kantor Urusan Agama (KUA) akan memberikan kartu nikah kepada pasangan nikah bersamaan dengan buku nikah.

“Kemarin di 2020 itu sebenarnya sudah diberlakukan, tapi kendala di mesin cetak kartu nikah, sehingga belum bisa diberlakukan hingga 2021 baru pengadaan,” terangnya.

Tapi kata Maskur, untuk di Kota Ternate baru satu KUA yang memiliki mesin pencetak kartu nikah, yakni di KUA Ternate Selatan.

“Di 2021 ini juga pengadaan mesin pencetak kartu nikah dari pihak Kakanwil. Kita kemarin sudah minta agar di Ternate diberikan juga, paling kurang tambah 2, sehingga kita bisa tempatkan di KUA-KUA yang peristiwa nikahnya banyak seperti di KUA Ternate Tengah dan KUA Ternate Utara,” ujarnya

Maskur bilang, pasangan yang nikah pada Februari dan seterusnya sudah bisa memiliki kartu nikah. Jadi pada saat penerimaan surat nikah, kedua mempelai juga akan menerima kartu nikah.

“Jadi yang berhak mendapatkan kartu nikah adalah orang yang nikah di Bulan Februari 2021 dan seterusnya,” jelas Maskur.

Ia menuturkan, pasangan yang nikah di KUA lain, kartu nikahnya di print di KUA Ternate Selatan.

“Kita berharap ini bisa memudahkan masyarakat, seketika ada pengurusan masyarakat misalnya seperti di Bank. Itu masyarakat hanya perlu membawa kartu nikah yang bisa ditaruh dalam dompet,” harap Maskur. (Ridal CN)