HALSEL, CN – Terdakwa Adnan Ode Antara asal pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara divonis 15 Tahun penjara.
Terdakwa Adnan Ode Antara dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Obi beberapa waktu lalu. Hal ini, diungkapkan Kejaksaan Negeri Halsel melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Septa Kurniadhi, Satriyo Eko dan Reza Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/3/2021) melalui via WhatsApp.
Dalam sidang Putusan Pengadilan, pada Selasa 2 Maret 2021, Terdakwa Adan Ode Antara dinyatakan terbukti dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan bersama adiknya bernama La Iki.
Padahal sebelumnya, kata Reza, dalam fakta saat persidangan, Terdakwa mengelak bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan dengan dalil bahwa yang membunuh korban adalah adiknya. Sementara adiknya sudah meninggal karena dianiaya massa bebeberapa waktu lalu.
“Hal ini tidak menyiutkan niat dan kerja keras Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan di saat persidangan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP Jo pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak.
Putusan itu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan JPU dan keterangan saksi termasuk pengakuan terdakwa.
Namun dalam hal ini, Reza menegaskan, penanganan yang menarik adalah menjunjung tinggi equality before of law yaitu hak yang sama setiap manusia jikalau berhadapan dengan hukum.
“Seseorang yang juga korban harus diadili karena secara sepihak oleh massa pada waktu Ramadhan Tahun lalu. Hal ini harus segera dilakukan proses untuk mencari siapakah pembunuh La Iki yang juga merupakan pembunuh. Tetapi juga mati terbunuh,” tegasnya. (Red/CN)