Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dijadwalkan Akhir Februari 2021

Jakarta, CN – Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2020 yang tanpa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa untuk tahap awal dijadwalkan pada akhir bulan. Hal ini dikemukakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelantikan akan tetap digelar secara serentak dan bertahap.

“Untuk tahap pertama ini diagendakan pada akhir bulan Februari,” ucap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan melalui pernyataan tertulisnya, pada Selasa (16/2/2021).

Jelasnya, jadwal pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini sudah termasuk dengan Daerah yang sudah mendapat putusan sela dari MK.

“Pelantikan ini diikuti oleh daerah-daerah yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di MK dan Daerah-daerah yang berdasarkan putusan sela MK, kasusnya tidak dilanjutkan atau gugatannya PHP-nya ditolak,” papar Benni.

Dengan jadwal pelantikan tersebut, maka otomatis ada Penunjukan Pelaksana Harian (PLH) demi mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah. Sebab, masa akhir jabatan Kepala Daerah di sejumlah Daerah berakhir pada Rabu besok, 17 Februari 2021.

Hal itu merujuk surat edaran Mendagri Nomor 120/738/OTDA, yang ditujukan kepada 32 gubernur dan ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik pada 3 Februari 2021. Dalam surat edaran tersebut, gubernur di 32 provinsi diminta untuk menunjuk sekretaris daerah (Sekda) kabupaten dan kota sebagai pelaksana harian sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih. (Red/CN)