Pemda Halsel Kalah dalam Gugatan Pilkades Kukupang di PTUN Ambon”

HALSEL, CN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kalah dalam gugatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Informasi yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, PTUN Ambon mengabulkan gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) selaku penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal atau tidak sah keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih pada Enam Puluh Desa di Dua Puluh Tiga Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan terkhusus pada pelantikan Kepala Desa Kukupang Kecamatan Kepulauan Joronga atas nama Bahar Hi. Sadikin tertanggal 27 Januari 2023.

Selanjutnya, mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Halmahera Selatan dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Sengketa tersebut.

Diketahui, Putusan PTUN Ambon itu dengan Nomor putusan: 34/G/2023/PTUN.ABN Tertanggal Surat, Kamis 11 Mei 2023.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Tergugat belum dikonfirmasi. (Hardin CN)