Pemkab Halteng Percepat Proses Permintaan Gaji ASN dan Insentif Imam Hingga Pengangkut Sampah

HALTENG, CN -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), mempercepat proses permintaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Halteng.

Selain gaji reguler, insentif Imam, Pendeta, Cleaning Service, Tukang Sapu, Pangkas Rumput dan Pengangkut sampah juga dipercepat proses permintaannya.

Pemkab Halteng melalui Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Abdurahim Yau mengatakan, Pemkab Halteng telah mempercepat proses permintaan Gaji Reguler Bulan April dan TPP Bulan Maret, Gaji 14 (THR) dan TPP 14, Honor PTT, insentif Imam, Pendeta, Cleaning Service, Tukang Sapu, Pangkas Rumput dan Pengangkut sampah, Selasa (19/04/2024).

Bahwa untuk memperlancar dan mempercepat proses permintaan gaji reguler Bulan April dan TPP Bulan Maret, Gaji 14 (THR) dan TPP 14, Honor PTT, insentif Imam dan Pendeta, insentif Clening Service, Tukang Sapu dan Pangkas rumput, insentif Tukang Angkut Sampah, disampaikan sebagai berikut:

1. Rekomendasi TPP baik TPP reguler bulan Maret maupun TPP 14 dimasukkan ke bagian Organisasi paling lambat tgl 27 Maret 2024.

2. Penyampaian SPM gaji reguler bulan April dan TPP reguler bulan Maret  serta Honor PTT dan insentif bulan Maret, paling lambat tgl 28 maret 2024.

3. Penyampaian SPM gaji 14 dan TPP 14 dan tambahan gaji PTT 14 dan insentif Imam, Pendeta, Khotib, Tukang Sapu, Angkut Sampah, Clening Service, Pangkas rumput harus dimasukan pada tanggal 1 April 2024.

4. Untuk memudahkan penginputan gaji dan TPP agar dapat mengkoordinasikan dengan Bendahara pengeluaran terkait waktu penginputan. Biasanya, lebih baik dan lancar jika dilakukan penginputan  pada pukul 22.00 s/d 08.00 WIT.

5. Untuk besaran TPP 14 sesuai PP 14/2024 akan ditetapkan melalui Perda dan besarannya ditetapkan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan dan dengan memperhatikan kemampuan fiskal Daerah. Oleh karenanya, menjadi kewenangan pak Bupati untuk menetapkan apakah 50 % ataukah 100%.

“Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. Jika ada perangkat Daerah yang terlambat menyampaikan SPM, tentu menjadi resiko dan tanggungjawab kepada yang bersangkutan,” pungkas Ko Im, sapaan akrab Abdurahim Yau. (Aby CN)

17 Perusahaan Tak Bayar Pajak, PB FORMMALUT Ultimatum Menteri ESDM Tolak RKAB dan Cabut IUP di Halteng

HALTENG, CN – 17 Perusahaan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), terancam disegel dan dilelang asetnya karena tidak membayar pajak sejak beroperasi hingga kini. Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng telah melayangkan surat penagihan, teguran dan peringatan wajib pajak. Namun 17 perusahaan ini belum menunjukan itikad baik melaksanakan kewajibannya.

Hamdan Halil, Ketua Umum (Ketum)  Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, melalui rilis resmi yang diterima media ini, memberikan dukungan kepada langkah-langkah yang ditempuh Pemda Halteng. Bahkan pihaknya menantang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sanksi tegas kepada 17 perusahan tersebut.

“Kami menagih komitmen Kementrian ESDM memberi sanksi tegas yakni menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 17 perusahaan tersebut. Mereka mengambil untung besar, sementara daerah dan masyarakat menanggung dampak buruknya,” tegas Hamdan, Sabtu (16/12/2023).

Jenis pajak yang belum terbayar itu diantaranya pajak Hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air dan tanah, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

“Sangat disayangkan, Halteng yang sedang geliat membangun daerah, terutama Penanganan Kemiskinan, Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi dan UMKM serta Lingkungan Hidup , haruslah menjadi atensi semua pelaku usaha berkonstribusi melalui pajak Daerah,” prihatinnya.

Hamdan Halil mendorong Pemda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kementrian Keuangan melalui Dirjen Pajak melakukan audit menyeluruh wajib pajak kepada semua perusahaan di Halteng serta memastikan kebenaran dan sinkronisasi data. Sehingga dapat dihitung berapa besar kerugian negara dan Daerah akibat tidak dibayarnya pajak, jumlah total dan bunga yang harus dibayar perusahaan.

“Sejauh ini, belum diketahui secara jelas data mengenai jenis pajak apa saja, berapa nominalnya dan berapa yang ditunggak masing-masing perusahaan,” tandasnya.

Berikut nama-nama perusahan di wilayah Weda Tengah dan Weda Utara:

1. PT. Tekindo Energi
2. PT. Gunung Mas Group
3. PT. Samudera Mulia Abadi
4. PT. Sinar Terang Mandiri
5. PT. Hilcon Jaya Sakti Site Lelilef
6. PT. PP. Presisi Tbk
7. PT. Rajawali
8. PT. Tri Indonesia Mahakarya
9. PT. Halmahera Sukses Mineral
10. PT. Thies Contractors Indonesia
11. PT. Ksatria Mitra Kontraktor Indonesia
12. PT. Sarana Sukses Sejahtera
13. PT. Lidya Catering
14. PT. Sarana Baja Perkasa
15. PT. Manado Teknik Mining
16. PT. Harum Sukses Mining
17. PT. Sino Global Makmur

“PB FORMMALUT memberi ultimatum kepatuhan pajak korporasi kepada semua perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara, serta akan melakukan aksi besar-besaran desak Kementerian ESDM menolak RKAB hingga mencabut IUP perusahaan Tambang yang membandel,” tutup Hamdan. (Aby CN)

Pasar Murah yang Diselenggarakan Disperindagkop Halteng Tuai Protes 

HALTENG, CN – Upaya Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), menekan lajunya inflasi perlu dioptimalkan untuk menjaga ketersediaan pasokan pangan masyarakat.

Pasalnya, pasar murah yang diselenggarakan Pemda Halteng melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Perindagkop) dalam rangka pengendalian inflasi dan stabilisasi harga pangan di Kota Weda dan Weda Selatan menuai protes warga dan netizen.

Salah satu warga yang enggan namanya dipublis mengatakan, upaya Pemda Halteng menekan lajunya inflasi melalui program kegiatan pasar murah perlu melakukan survei terlebih dahulu dan melakukan seleksi. Dalam hal ini, memperhatikan apa yang paling dibutuhkan masyarakat dan siapa yang akan membeli.

“Tidak bisa dipungkiri karena lemahnya pengawasan. Ada beberapa bahan pokok dari pasar murah itu dijual kembali ke masyarakat oleh pembeli siluman (Pedagang). Lah kalau seperti ini, apakah itu yang disebut dengan tujuan Pemerintah dalam menggelar pasar murah bisa tercapai dan sesuai dengan sasaran,” ujarnya, Rabu (15/11/2023).

Hal senada juga disampaikan salah satu pemilik Akun Facebook (FB) di Grub FB Nuansa Halmahera Tengah. Dalam ciumannya, ia mengatakan bahwa bahan pokok dalam pasar murah ini diprioritaskan untuk masyarakat kalangan menengah kebawah.

“Yang jualan Kios-kios tuh jangan ambe banyak-banyak baru jual ulang, pasar murah itu biarlah torang masyarakat biasa beli untuk makan hari-hari, kong kios-kios ngoni angkat sampe baru jual ulang itu seee” cuitannya.

Terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Form Mahasiswa Maluku Utara Sejabodetabek (PB-FORMMALUT) Hamdan Halil mengatakan, titik lokasi operasi pasar murah harusnya diperbanyak pada Daerah-daerah terpencil yang lebih terdampak inflasi.

Dia menilai, program pasar murah tersebut cukup membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Apalagi disaat harga sejumlah bahan pokok mulai naik saat ini. Lalu, bagaimana dengan Daerah-daerah terpencil yang ada di Halteng, khususnya di wilayah Patani, Gebe dan lainnya.

“Kami berharap program kreatif ini bisa dinikmati seluruh rakyat Halmahera Tengah tanpa terkecuali,” harapnya.

Hamdan menambahkan, problem inflasi ini tidak semata kenaikan harga terus menerus, namun menjadi masalah krusial adalah pendapatan perkapita yang berdampak pada daya beli masyarakat. Apalagi Halteng masih menyandang kabupaten termiskin di tengah pengelolaan kekayaan sumber daya alam.

“Tak dapat dipungkiri, inflasi juga bertemali dengan problem kemiskinan. Sehingga perlu dipikirkan pengorganisasian pekerjaan berbasis komoditas unggulan yang terintegrasi dengan skema industri serat rumah tangga melalui UMKM/Koperasi,” tutupnya. (Abi CN)

HNSI Halteng Beri Support ke Pemda saat Launching Kampung Mina Padi di Desa Lembah Asri

HALTENG, CN – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Halmahera Tengah (Hateng), Provinsi Maluku Utara (Malut), memberikan support kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng menginventarisir tantangan dan ancaman yang dihadapi para nelayan yang ada di Halteng, untuk kemudian diberikan solusi terbaik.

Hal ini diucapkan Ketum DPC HNSI Halteng, Badar saat menghadiri Launching Kampung Mina Padi di Desa Lembah Asri, Weda Selatan, pada Senin (13/11/2023).

“Kegiatan ini sangat bagus untuk dikembangkan. Olehnya itu, Pemda Halteng terus melakukan terobosan-terobosan untuk memberikan ide dan gagasan yang inovasi kepada nelayan secara umum. Karena nelayan terdiri atas nelayan tangkap, nelayan budidaya, dan pengusaha nelayan,” ujarnya.

Lanjut Badar, Malut masuk di Wilayah Pengelolah Perikanan (WPP) di 715. Baik perikanan tangkap maupun perikanan budidaya. Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan-kegiatan seperti ini, sangatlah luar biasa. Ini semua membutuhkan dukungan Pemerintah.

“Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan, tentunya bahwa dalam system Mina Padi ini, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan yaitu fasilitas yang menunjang sehingga menghasilkan kualitas yang bagus. Dimana, bibit dan lahan harus disiapkan serta pengairan yang maksimal. Karena bicara soal budidaya akuakultur itu adalah soal proses larva sampai dewasa,” jelasnya.

DPC HNSI Halteng, merupakan mitra strategi Pemda Halteng untuk mensejahterakan nelayan.

“Maka dari itu, Pemerintah kita harus sejalan karena untuk membangun system ini, harus berantai. Harus ada obat dan pakannya. Jadi dalam system Mina Padi ini butuh pengawasan karena didalamnya ada Padi dan Ikan,” tutupnya. (Abi CN)