HALSEL, CN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memotong dana desa tahun 2020 senilai Rp 12,4 miliar lebih. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat dalam menanggulangi penyebaran virus corona COVID-19.
Pemotongan dana desa berlaku untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan. Ada 249 desa yang tersebar di 30 kecamatan. Per desa yang dana desanya dipotong masing-masing sebesar Rp 50 juta. Jika ditotalkan dana desa yang dipotong senilai Rp 12,450.000.000.
“Untuk mengurangi beban masyarakat dan percepatan penanggulangan penyebaran virus COVID-19, maka dana desa dipotong Rp 40 juta per desa,” kata Sekda Halmaher Selatan, Helmi Surya Bututihe, pada Kamis (2/4/2020).
Helmi mengatakan, pememangkas sejumlah kegiatan fisik yang bersumber dari dana desa sebesar Rp 9,9 miliar untuk penanggulangan wabah virus corona.
Menurutnya, sejumlah kegiatan fisik di 249 desa yang dianggarkan melalui dana desa tahun 2020, dialihkan ke penanganan virus corona dan telah disetujui oleh DPRD Halmahera Selatan. “Masing-masing desa sebesar 40 juta dari dana desa yang dialihkan untuk penanganan COVID-19,” ungkap Helmi.
Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan pemotongan dana desa untuk 249 desa yang tersebar di 30 kecamatan masing-masing desa Rp 50 juta. Jika ditotalkan seluruh desa yang dana desanya dipotong senilai Rp 12,450.000.000.
Dana desa yang telah dipotong akan digunakan antara lain; komunikasi, informasi dan edukasi 1 paket senilai Rp 4 juta, alat pelindung diri (APD) 2 buah Rp 7 juta, masker 1 paket Rp 12 juta, alat semprot disinfectant dan ADP 1 paket Rp 3 juta, cairan disinfectant/antiseptic 1 Ls Rp 4 juta, biaya transportasi petugas penyemprotan disinfectant 1 kegiatan Rp 3 juta, dan tempat cuci tangan portable di fasilitas umum 1 paket Rp 13 juta, totalnya Rp 50 juta.
Sementara itu, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyenangkan pemotongan dana desa yang dilakukan oleh Pemda Halmahera Selatan. Hal ini disampaikan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid.
Taufik menyebut pengucuran dana desa untuk memutus penyebaran virus corona ada prosedurnya, bukan aasal potong. “O, ya, tidak bisa seperti itu, akan ada masalah dikemudian hari. Nanti yang buat pertanggungjawaban siapa? Dana desa langsung ke desa berarti yang menggunakan adalah kepala desa bukan pemda sesuai hasil Musdes dan ditampung dalam APBDes. Tolong diingatkan itu salah prosesur, kata Taufik saat dikonfirmasi lewat sambungan telpon, Senin (6/4/2020).
Dia menegaskan apalagi nantinya ada kebijakan BLT, tetapi skemanya sedang dibahas, sehingga kalau ada dana desa dipotong seperti begini tidak ada dasar hukumnya. Caranya salah. Taufik lalu meminta Pemda Halmahera Selatan untuk membaca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019.
Menurut Taufik, dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke desa, yang harus dipedomani adalah untuk menjaga dan tetap terjaga ekonomi masyarakat di pedesaan, maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya tunai dengan skema swakelola.
Taufik menjelaskan padat karya tunai dimaksudkan untuk masyarakat desa yang miskin, menganggur, setengah menganggur, dan kelompok marjinal lainnya agar tetap punya akses mendapatkan upah dalam pekerjaan padat karya tunai di desa. Hal itu supaya bisa menjaga kesinambungan ekonomi di desa.
“Menteri desa atas perintah Pak Presiden sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa dana desa yang sudah cair dimanfaatkan penggunannya untuk pelaksanaan program padat karya tunai di desa dengan skema upah pekerja di bayar secara harian. Ini menjaga agar masyarakat tetap mendapat pendapatan,” ujarnya.
Taufik mengatakan dana desa bisa digunakan untuk pencegahan penyebaran virus corona. Aturan itu tertuang dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
“Secara eksplisit ditekankan bahwa dana desa bisa dipakai untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar khususnya bidang kesehatan masyarakat desa, antara lain kampanye pola hidup sehat dan bersih di desa. Artinya permendesa telah berikan peluang agar dana desa bisa untuk kita menjaga, mencegah berbagai macam aspek khususnya terkait saat ini meluasnya virus corona,” ujar Taufik. (Red/CN)