Silaturahmi di Desa Tomori dan Amasing, Ini yang Disampaikan Benny-Sarbin

HALSEL, CN – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Banny Laos dan Sarbin Sehe menggelar silaturahmi di Desa Tomori dan Amasing, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Dalam kesempatan itu, Paslon Benny-Sarbin menyerap aspirasi masyarakat, terkait kesejahteraan rakyat khususnya rakyat Halsel.

“Semoga kami mendapat dukungan dari masyarakat Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan. Sehingga kami bisa merealisasikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” ucap Benny Laos dihadapan masyarakat Desa Tomori, Minggu (15/9/2024).

Mantan Bupati Morotai 1 periode itu juga mengatakan, menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah pilihan rakyat, maka perubahan Malut merupakan impian bersama.

“Perubahan Maluku Utara merupakan masa depan anak cucu dan seluruh masyarakat Maluku Utara,” ujarnya.

Sementara silahturahmi di Desa Amasing, Calon Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe menyampaikan kepada masyarakat Desa Amasing bahwa dirinya bersama Benny Laos berkomitmen tinggi akan menepati janji kepada masyarakat terkait program “Maluku Utara Bangkit”.

“Saya dengan Pak Benny Laos bukan seperti politisi lain yang hanya bicara manis. Tapi tindakannya tidak ada. Ini sudah menjadi komitmen kami Perubahan Maluku Utara,” ujarnya mengakhiri. (Hardin CN)

Benny-Sarbin Temui Relawan di Halsel

HALSEL, CN – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Benny Laos dan Sarbin Sehe dijadwalkan silaturahmi dengan relawan Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Kegiatan Benny-Sarbin ini disampaikan Ketua Koordinator relawan Halsel, Iswan Abubakar, Minggu (15/9/2024).

Iswan mengatakan, Paslon Benny-Sarbin telah mengagendakan silaturahmi dengan relawan di Halsel. Agenda silaturahmi tersebut Benny-Sarbin memenuhi undangan relawan.

“Belum berkampanye, tapi agenda kunjungan Pak Benny dan Pak Sarbin ke sejumlah desa ini memenuhi undangan tim relawan untuk bersilaturahmi,” jelas Iswan.

Berikut jadwal kunjungan Benny-Sarbin selama di Halsel.

Minggu 15 September 2024, kunjungan ke Desa Galala dan Jiko, Kecamatan Mandioli Selatan, Desa Tomori, dan Amasing, Kecamatan Bacan.

Senin 16 September 2024, kunjungan ke Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Babang dan Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur.

Selasa 17 September 2024, kunjungan ke Desa Bajo, Kecamatan Botang Lomang, Desa Gandasuli dan Kampung Makean Kecamatan Bacan Selatan.

Rabu 18 September 2024, kunjungan ke Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Desa  Tembal, Kecamatan Bacan Selatan dan Labuha, Kecamatan Bacan.

Kamis 19 September 2024, kunjungan ke Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Larombati, Kecamatan Kayoa Utara dan Guraping, Kecamatan Kayoa Induk. (Hardin CN)

Bupati Petahana Halsel Cuti Mulai 25 September Sampai dengan 23 November 2024

HALSEL, CN – Maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Petahana Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba diwajibkan untuk mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) selama masa kampanye berjalan.

Atas dasar itu, kini Bupati Halsel yang juga sebagai Calon Petahana, Hasan Ali Bassam Kasuba telah resmi mengajukan cuti dan surat cuti telah diterbitkan.

Sehingga, Hasan Ali Bassam Kasuba diwajibkan menyerahkan seluruh fasilitas negera ke Pemerintah.  Mulai dari Rumah Dinas, Mobil Dinas, Ajudan dan Pengawal yang berstatus Pegawai Negeri Sipil hingga fasilitas lainnya.

Surat tersebut diterbitkan dengan Nomor: 100.1.4.2/4350/G.- Dalam surat itu, dijelaskan bahwa sehubungan dengan ketentuan cuti diluar tanggungan negara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas dasar Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal  Pemilihan Gubernur dan Wakil dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  dan Bupati, Serta  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Berkenaan dengan ketentuan tersebut diatas, menindaklanjuti surat Bupati Halmahera Selatan Nomor 273/2769/2024 Tanggal 30 Agustus 2024 perihal permohonan cuti selama masa kampanye. Dengan ini kami memberikan cuti diluar tanggungan negara kepada saudara Hasan Ali Bassam Kasuba, Jabatan Bupati Halmahera Selatan pada masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan sejak Tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024,” jelas surat yang ditandatangani langsung Samsudin Abdul Kadir, Gubernur Malut. (Hardin CN)

Viral! Video Helmi Umar Muhksin Singgung Dinasti Politik 

HALSEL, CN – Calon Wakil Bupati, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Helmi Umar Muhksin menyebut dinasti politik, viral di Media Sosial (Medsos) Grub WhatsApp.

Dimana, sindiran politik dinasti itu, saat Helmi Umar Muhksin mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Tahun 2020 bersama Laode Arfan, Calon Wakil Bupati Halsel.

“Kitorang (kita) bukan penganut Demokrasi, orang yang punya doi (uang) saja yang kemudian bisa jadi Kepala Daerah. Kitorang bukan yang penganut Demokrasi, yang orang pandai saja yang berkuasa. Kitorang bukan penganut Demokrasi model monarki, dinasti, anak harus jadi dan lain-lain,” cuit Helmi Umar Muhksin menyinggung Hasan Ali Bassam Kasuba dan ayahnya Muhammad Kasuba saat melakukan kampanye didepan masyarakat Desa Jikotamo Kecamatan Obi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2020 lalu.

Bahkan, sindiran pedas terkait dinasti politik yang diduga tertuju ke Hasan Ali Bassam Kasuba dan ayahnya Muhammad Kasuba tersebut dikarenakan saat itu, rival politiknya adalah Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, Usman Sidik adalah Calon Bupati. Sementara Hasan Ali Bassam Kasuba adalah Calon Wakil Bupati Halsel.

Helmi Umar Muhksin yang saat ini menjadi pendamping Calon Wakil Bupati dari Hasan Ali Bassam Kasuba pada Pilkada Halsel 2024 ini juga dengan tegas menyampaikan ke masyarakat saat itu bahwa seorang anak, jika tidak punya kemampuan yang cukup, maka tidak layak menjadi seorang Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

“Kalau anak itu tara (tidak) punya kemampuan harus jadi? Ingat basudara semua, demokrasi dalam arti hakikatnya, arti hakiki nya bahwa kekuasaan di petugas oleh rakyat, bukan oleh siapa-siapa. Kitorang kemudian dilumpuhkan oleh rezim pemilu berbagai macam pemilu, berubah-ubah pemilu. Seolah-olah mengaburkan pikiran masyarakat ini, membuat masyarakat jadi makin pesimis,” tegasnya.

Setelah menyinggung keras dinasti politik, Helmi Umar Muhksin kemudian memaparkan Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat Nasional dan tingkat Daerah.

“2019, ada pemilu model nasional, ada pemilu Daerah. Pemilu nasional kitorang sudah alami semua 2019 kemarin. Pilpres, Pemilihan DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota menjadi pemilu nasional. Pemilu Gubernur, Pilkada Gubernur dan Pilkada Kabupaten Kota seperti yang terjadi pada 2020 ini, itu menjadi pemilu lokal atau pemilu Daerah. Lalu apa kira-kira punya Partai banyak lalu bisa menggunakan, dimana korelasinya? Aturan berbeda, sistem berbeda, tata cara berbeda, kewenangan pun berbeda. Apakah DPR itu punya kewenangan yang sama dengan Kepala Daerah?,” demikian penjelasan Helmi Umar Muhksin dalam sebuah video pendek yang beredar di Medsos. (Hardin CN)

Pilkada 2024, Bawaslu Halsel Fasilitasi Pembentukan TPS Khusus di PT Harita Nickel

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), memfasilitasi pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pilkada 2024 di wilayah operasional perusahaan tambang nikel milik PT Harita Nickel.

Bawaslu Halsel menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak Harita Nickel, Dukcapil , Sekda Halsel, Kodim 1509/Labuha, Rabu (11/9/2024) diruang rapat kantor Bawaslu setempat.

Anggota Bawaslu Halsel, Hans Wiliam Kurama, mengatakan pembentukan TPS khusus ini telah diatur jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

Menurut William, pembentukan TPS khusus perlu dilakukan guna menjamin hak pilih warga yang berstatus karyawan di Harita Nickel.

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, harus memastikan hak konstitusional warga itu tersalur di Pilkada nantinya,” tutur Wiliam dalam kesempatan itu.

“Karena itu, lewat Rakor ini kami ingin kepastian dari Harita Nickel apakah bersedia membentuk TPS khusus atau tidak,” sambungnya.

Berdasarkan data, jumlah warga Maluku Utara yang bekerja di Harita Nickel di Pulau Obi, sebanyak 6.0100 pemilih.

Jumlah ini, kata Wiliam, telah memenuhi syarat untuk membentuk TPS khusus di wilayah operasi perusahaan tambang tersebut.

Oleh sebab itu, kami meminta agar Harita Nickel memperjelas sikap pembentukan TPS khusus.

“TPS yang akan dibentuk oleh teman-teman KPU itu sebanyak 13. Ini lebih sedikit dari Pemilu 2024 sebelumnya,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Halsel, Bahrun Mustafa, menyebut Harita Nickel telah bersedia membentuk TPS khusus.

“Hanya saja, belum ada elemen data yakni KTP karyawan yang diserahkan pihak Harita Nickel kepada KPU,” akunya.

Lebih lanjut, Bahrun menjelaskan elemen data ini perlu diajukan agar KPU bisa mengetahui berapa karyawan asli warga Halmahera Selatan dan karyawan dari daerah lain.

“Misalnya karyawan itu KTP-nya adalah Halmahera Barat, maka dia hanya memilih di pemilihan gubernur. Kalau dia warga Halmahera Selatan, maka secara otomatis dia memilih di pemilihan Bupati dan juga Gubernur,” jelasnya.

Mantan Ketua Cabang PMII Ternate ini juga menyatakan, KPU tidak menginginkan ada data pemilih ganda di Pilkada 2024 nanti.

Sehingga, KPU Halsel menekankan perlunya dibentuk TPS khusus di lokasi khusus Harita Nickel.

“Kalau TPS khusus sudah dibentuk, maka karyawan yang ada tetap melakukan pencoblosan di lokasi yang difasilitasi pihak Harita Nickel. Setelah Rakor ini KPU akan berkoordinasi dengan KPU di kabupaten dan kota lainya jika karyawan Harita Nickel, namanya ada di TPS daerah asalnya,” pungkasnya. (Hardin CN)