HALSEL, CN – Padepokan Hukum Indonesia resmi menyomasi 1 Akun Media Sosial (Medsos) TikTok atas nama @bintanghalmahera7 yang dianggap menyebarkan isu sara dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Provinsi Maluku Utara (Malut).
Berikut surat Somasi yang layangkan dengan Nomor : 001.090924.Somasi.Pid.IT.IX.2024
Kepada Yth.
Pengelola akun TikTok @bintanghalmahera7
Di Tempat
Dengan Hormat,
Kami, Padepokan Hukum Indonesia, sebagai lembaga yang berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan, dengan ini menyampaikan SOMASI TERBUKA kepada Saudara/i Pengelola akun TikTok @bintanghalmahera7 atas tindakan penyebaran informasi yang diduga mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) melalui platform TikTok.
Berdasarkan pemantauan kami, Saudara/i telah mengunggah konten yang bersifat provokatif dan berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), khususnya Pasal 28 ayat (2) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA; Juncto.
2. Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 telah mengatur, dalam kontestasi pemilu (d) tidak boleh menggunakan suku, agama, dan ras (SARA) untuk menyerang satu sama lain. Hal ini termuat dalam Pasal 280 Ayat (1) UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum, sangat jelas melarang menyebarkan kebencian menggunakan SARA.
Sehubungan dengan pelanggaran tersebut, kami meminta agar Saudara/i.
1. Menghapus seluruh konten yang terkait dengan isu SARA yang telah diunggah di akun TikTok Saudara/i dalam waktu 2 x 24 jam sejak somasi terbuka ini diterbitkan:
2. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik melalui akun TikTok Saudara/I atas tindakan tersebut dalam jangka waktu yang sama serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan Saudara/i tidak memenuhi tuntutan yang telah disebutkan, maka kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku.
Demikian somasi terbuka ini kami sampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 9 September 2024.
Hormat kami,
Padepokan Hukum Indonesia. (Hardin CN)