Anggota PPK Kayoa Utara Diduga Terima Uang dari Caleg Rp 20 Juta Buat Karaoke

HALSEL, CN – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kayoa Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat menerima uang puluhan juta rupiah dari salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten.

Menurut sumber terpercaya media ini, anggota PPK Kayoa Utara bernama Alfan, menerima uang senilai Rp 20 juta.

“Uang Rp 20 juta atas perintah salah satu oknum anggota KPUD Halsel,” ujar sumber, Senin (4/3/2024).

Bahkan kata sumber, hal ini diakui langsung anggota PPK Kayoa Utara saat ditanya mengenai kebenaran uang yang diserahkan Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Makian-Kayoa dan uang tersebut digunakan buat karaoke.

“Dugaan uang itu, dia (Oknum Anggota KPUD Halsel) perintah ambil terus. Karena saya interogasi Alfan itu, uang 20 juta, Halid perintah buka Rp 5 juta untuk Karaoke,” tuturnya.

Sementara anggota PPK Pulau Makian, Anas Ramli juga sebelumnya telah mengakui menerima uang dari Caleg yang sama dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Saya mau klarifikasi bahwa terkait informasi penyerahan uang ratusan juta rupiah itu, benar adanya. Tapi uang Rp 115 juta tersebut diberikan ke PPK dan Panwas. Bukan ke anggota KPUD Halsel,” jelas Anas Ramli.

Bahkan Anas bilang, selain anggota PPK, anggota Panwascam juga ikut terlibat dalam kasus menerima dari Caleg tersebut.

“Dari Caleg yang memberikan uang ke anggota PPK dengan kesepakatan mengamankan dirinya sebagai Caleg,” katanya.

Sementara itu, anggota PPK Kayoa Utara, Alfan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak balas hingga berita ini ditayangkan. (Hardin CN)

Oknum Anggota KPUD Halsel Diduga Terima Uang Ratusan Juta Rupiah dari Caleg Tidak Benar

HALSEL, CN – Tuduhan salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada salah seorang oknum anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halsel berinisial HR tidak benar.

Dimana, uang ratusan juta rupiah tersebut diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwascam Pulau Makian serta PPK Kayoa Utara. Bukan ke anggota KPUD Halsel.

Dugaan penyerahan uang itu diakui anggota PPK Pulau Makian, Anas Ramli dan anggota PPK Kayoa Utara, Alfan Saleh saat ditemui ditemui wartawan, Senin (4/2/2024).

“Saya mau klarifikasi bahwa terkait informasi penyerahan uang ratusan juta rupiah itu, benar adanya. Tapi uang Rp 115 juta tersebut diberikan ke PPK dan Panwas. Bukan ke anggota KPUD Halsel,” jelas Anas Ramli.

Anggota PPK Pulau Makian tersebut mengatakan, uang yang diserahkan dari Caleg tersebut bukan atas arahan dari HR.

“Dari Caleg yang memberikan uang ke anggota PPK dan Panwas ini dengan kesepakatan mengamankan suaranya pada Pileg 2024 ini,” katanya.

Sementara anggota PPK Kayoa Utara, Alfan Saleh juga ikut membenarkan. Meski begitu, Farid bilang, Caleg itu sendiri yang memberikan uang untuk pengamanan suara pada 14 Februari kemarin.

“Tapi uang yang diberikan ini, sudah kami kembalikan ke yang bersangkutan. Jadi sekali lagi, kami sampaikan bahwa uang itu diberikan bukan ke anggota KPUD Halsel,” tutupnya mengakhiri. (Hardin CN)

Oknum Anggota KPUD Halsel Diduga Terima Uang Ratusan Juta Rupiah dari Caleg

HALSEL, CN – Salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengaku tertipu dan mengklaim telah menyerahkan uang mencapai Ratusan Juta Rupiah ke salah satu oknum anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halsel berinisial HR.

“Dia (Oknum KPU) perintah PPK datang ambil uang itu. Jadi di Makian Barat Rp 55 juta, Kayoa Utara Rp 20 juta dan Kayoa Induk Rp 30 juta. Jadi total uang yang saya kasih itu Rp 105 juta,” jelas Caleg itu kepada media, Minggu (3/3/2024).

Uang senilai Rp 115 juta yang diserahkan langsung ke sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut atas dasar perintah oknum anggota KPUD Halsel HR.

Bahkan setelah itu, ia juga mengaku kembali mentransfer uang ke rekening pribadi HR senilai Rp 10 juta.

“Jadi saya sudah telepon dia untuk kase kembali itu uang,” tegasnya.

Sementara itu, oknum anggota KPUD Halsel yang diduga terima uang dari Caleg, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 08114****01 tidak balas hingga berita ini ditayangkan. (Hardin CN)

Diduga Chat WhatsApp ke Anggota PPK, Oknum Komisioner KPU Halsel Sebut Bawaslu Mau Amankan Caleg PKB DPRD Malut Nomor 1

HALSEL, CN – Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial RA diduga kuat mengintruksikan salah seorang oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Botanglomang untuk mengamankan Calon Legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) IV pada Pemilu 2024, meski pernah dijatuhi Sanksi Etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP pada Tahun 2020 bersama Komisioner KPU Halsel lainnya yakni M. Agus Umar, Darmin Hi. Hasim, Halid A. Rajak, Yaret Colling seperti yang tertuang dalam putusan perkara Nomor:161-PKE-DKPP/XI/2020.

Hal ini terkuak melalui tangkapan layar pesan WhatsApp antara oknum Komisioner KPU Halsel, RA bersama dengan salah seorang anggota PPK Botanglomang yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (1/3/).

“Saya sudah selesai berkomunikasi dengan Ketua Panwas tapi sepertinya tidak ada arahan,” tulis pesan WhatsApp anggota PPK Botanglomang kepada RA.

Kemudian RA mengatakan, Panwas telah diperintahkan untuk tutup mulut ketika Pleno Kecamatan Botanglomang digelar. Sebab, katanya, pihak Bawaslu juga ikut mengamankan Caleg PKB DPRD Malut  Nomor Urut 1.

“Panwas itu ketika mau Pleno, panwas diarahkan tidak bantah lagi hasil itu. Panwas iya2 saja. Bawaslu juga mau amankan provinsi PKB nomor 1,” jelas RA.

Selanjutnya, anggota PPK Botanglomang itu menyampaikan, akan menunggu konfirmasi dari anggota Panwascam.

“Besok saya tunggu konfirmasi panwas karna dong (Panwas) mau kordinasi dulu,” kata anggota PPK membalas pesan WhatsApp RA.

Oknum Komisioner KPU Halsel itu lantas meminta kepada anggota PPK Botanglomang tersebut agar segera mengerjakan malam ini.

“Ngoni (kalian) hebat eh, jam begini dorang masih layani ngoni. Kerjakan malam ini sudah. Dong IM so ada ka?,” tanya RA.

Pertanyaan RA kemudian dijawab anggota PPK Botanglomang bahwa orang yang dipertanyakan sudah ada.

“Sudah Yunda. Sementara masih di Labuha foto kopi (Foto Copy),” balas anggota PPK pesan WhatsApp milik RA.

Setelah itu, oknum Komisioner KPU Halsel yang pernah disanksi DKPP itu juga menyampaikan Pleno Kecamatan Botanglomang yang akan digelar dipastikan aman. Dimana, meyakinkan anggota PPK Botanglomang itu, dengan cara mengirimkan foto 2 orang pria yang diduga kuat salah satunya adalah Komisioner Bawaslu Halsel.

“Baik. Insya Allah ngoni pleno kecamatan aman,” ujar RA seperti dalam tangkapan layar pesan WhatsApp dengan tercatat nama kontak Yunda NA KPU.

Sementara itu, sebelumnya juga Caleg PKB DPRD Malut Nomor Urut 9 Dapil Halsel, Iksan Sidik mengaku kehilangan puluhan suara di Kecamatan Botanglomang.

Pasalnya, hasil perolehan suara di TPS berbeda dengan hasil Pleno Kecamatan. Dimana, berdasarkan Formulir C1 Salin di semua TPS se-Kecamatan Botanglomang, Iksan Sidik memperoleh 135 suara. Namun hasil Pleno Kecamatan hanya 105 Suara.

Sehingga hal ini, diduga ada kaitannya dengan kasus percakapan oknum Komisioner KPU Halsel yang mengintruksikan anggota PPK Botanglomang untuk mengamankan Caleg PKB DPRD Malut Nomor Urut 1.

Sementara RA dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (2/3) membantah.

“Bukan saya,” singkatnya. (Hardin CN)

Caleg PKB Temukan Dugaan Kesalahan Penghitungan di Botanglomang, Perolehan Suara di TPS dengan Hasil Pleno Kecamatan Berbeda

HALSEL, CN – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 9 atas nama Iksan Sidik menemukan adanya perbedaan penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan hasil Pleno yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Botanglomang.

Iksan Sidik mengatakan, berdasarkan Formulir C1 Salin yang dikumpulkan semua TPS se-Kecamatan Botang Lomang dan data yang diperoleh di semua TPS, hasil perolehan suara di semua TPS berbeda dengan hasil  rekapitulasi Pleno ditingkat Kecamatan.

“Berdasarkan Dokumen C1 Salin dari semua TPS di Kecamatan Botang Lomang saya memperoleh 135 Suara. Namun hasil dari  Pleno Kecamatan hanya 105 Suara,” jelas Iksan Sidik, Jumat (1/3/2024).

Oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu dan menjaga kemurnian hasil Pemilu 2024, Politisi Muda PKB itu meminta kepada  Bawaslu Halsel agar menindaklanjuti dugaan temuan tersebut.

“Jika apabila terdapat kekeliruan dalam penghitungan suara, agar penyelenggara Pemilu mengembalikan perolehan suara Caleg dan suara Partai. Karena kehilangan 1 suara saja, akan mempengaruhi hasil akhir,” harapnya mengakhiri. (Hardin CN)