Paslon Rusihan-Muhtar Belum Lakukan Survei Atas Nama Lembaga Manapun

HALSEL, CN – Yahya Alhadad, Juru Bicara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Rusihan Djafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar), memberikan klarifikasi tegas mengenai hasil riset yang beredar di Media Sosial.

Riset tersebut mencatut nama dan logo KompasData dan telah merugikan kandidat nomor urut 2 Rusihan-Muhtar.

“Kami perlu menegaskan bahwa data survei yang beredar adalah ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Informasi ini, tidak sah dan tidak mencerminkan realitas,” ungkap Yahya melalui keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Ia menekankan bahwa pihaknya belum melakukan survei atas nama lembaga manapun. Oleh karena itu, data tersebut tidak valid.

Sebelumnya, dalam informasi grafis berlogo KompasData yang beredar, tertulis bahwa Paslon Rusihan-Muhtar mengungguli 3 kandidat lainnya.

Di situ dinyatakan bahwa Rusihan Djafar dan Muhtar Sumaila memperoleh 51,4 persen, diikuti oleh Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman dengan 20,4 persen, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin di angka 18,9 persen, dan Jasri Usman serta Muhlis Djafaar di posisi terendah dengan 6,2 persen.

Yahya juga meminta agar Kompas melakukan penelusuran terkait penyebar informasi yang tidak benar ini.

“Kami dirugikan oleh informasi hoaks ini. Sangat penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya. (Hardin CN)

Tampil Beda di Surat Suara, Foto Paslon HAS Kenakan Pakaian Adat Kesultanan dan Baju Sadariah

MOROTAI, CN – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Sultan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS), tampil beda di surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut 2024 dibandingkan Paslon lainnya.

Paslon nomor urut 1 itu, mengenakan pakaian adat kesultanan dan Malut dalam fotonya.

Calon Gubernur Malut, Sultan Husain Alting Sjah, mengenakan baju kebesaran Sultan Tidore berwarna hitam dilengkapi dengan Tuala Fela (Topi Sultan berwarna putih). Baju maupun Topi Sultan berlambang Kesultanan Tidore.

Sementara Calon Wakil Gubernur, Asrul Rasyid Ichsan, mengenakan baju adat bernama Sadariah berwarna merah dengan garis keemasan. Sekretaris DPD PDI Perjuangan Malut itu juga mengenakan Besu (Topi adat) merah.

Adapun nama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut itu, tertulis lengkap H. Husain Alting Sjah, S.E., M.M., dan Asrul Rasyid Ichsan, S.T.

Penampilan berbeda Sultan-Asrul di surat suara terus diingatkan Tim Pemenangan HAS untuk memudahkan pemilih melakukan pencoblosan.

“Tanggal 27 November nanti, bapak ibu buka surat suara pemilihan Gubernur, lihat foto Sultan dan Asrul agak beda dari paslon lainnya. Foto HAS paslon nomor 1 tandanya adalah pake besu. Jadi jangan lupa, coblos besu-Nya” ujar salah seorang Tim pemenangan HAS, Jainudin Saleh, dalam kampanye di Pulau Morotai pekan lalu.

Meski begitu, ia kembali mengingatkan sekali lagi, saat buka surat suara, lihat foto Sultan dan Asrul, lalu coblos besu-Nya. Tidak perlu lihat foto paslon lainnya.

,Didukung PDIP, PKN, dan Partai Ummat, paslon Sultan-Asrul mengusung visi “Maluku Utara Maju, Berbudaya dan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan,” tutupnya. (Hardin CN)

Menangkan Paslon Gubernur Malut Terkuat Husain-Asrul, Tim Relawan di Halsel Gelar Rapat Perdana

HALSEL, CN – Tim Relawan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid menggelar Rapat Koordinator (Rakor) perdana untuk menyusun formatur dan program kerja yang tujuannya memenangkan Paslon Husain-Asrul sebagai salah satu kandidat Gubernur terkuat yang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Ketua Tim Divisi Pemenangan Husain-Asrul, Masykur menjelaskan, Rapat Perdana mengambil tema “Bersatu Menjemput Kemenangan”, dihadiri 30 Koordinator Kecamatan (Korcam) yang berlangsung di Posko Paslon Husain-Asrul di Tanah Abang, Desa Amasing, Kecamatan Bacan, Jumat (4/9) malam.

“Kehadiran Relawan ini, yang yang benar-benar mendukung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Husain-Asrul,” terangnya.

Sekertaris Relawan Divisi Pemenangan, Abdila bilang dari 30 Korcam ini, masing-masing sudah menyusun program kerja yang akan dikerjakan sejak dilakukannya Rakor perdana hingga proses tahapan Pilkada ini selesai dilakukan.

“Tim Relawan memberikan garis besar program dan setiap Korcam melaksanakannya di lapangan dengan menyesuaikan wilayah Kecamatan masing-masing,” jelasnya.

Program kerja Relawan, katanya, masuk sampai ke Desa-desa untuk mendekatkan kandidat dengan akar rumput.

“Setelah Rakor Perdana ini, Tim Relawan Husain-Asrul terus melakukan konsolidasi dan dalam waktu dekat juga, Husain-Asrul juga agenda Kampanye di Halsel. Sehingga itu, Tim Relawan khususnya untuk mempersiapkan semua untuk agenda Kampanye,” tutupnya.

Sementara itu, Korcam Gane Timur, Mukaram Hi Jabid menambahkan bahwa Paslon Husain-Asrul dipastikan bakal menang dengan hasil konsolidasi 2 lalu hingga sekarang.

“Kami sudah  konsolidasi 2 Tahun lalu. Jadi untuk HAS, kami yakin pasti merai suara yang maksimal,” tukasnya. (Hardin CN)

Bawaslu Halsel Hentikan Laporan Dugaan Kades Terlibat Kampanye Pilkada 2024

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan mobilisasi Kepala Desa (Kades) Tim kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2024.

Dugaan mobilisasi Kades itu, pada saat kampanye salah satu Paslon Bupati di wilayah Kecamatan Gane Barat Utara.

Meski demikian, dalam tahapan penelusuran dan kajian Bawaslu, tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur formil dan materiil.

Ini disampaikan Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, bahwa terkait laporan keterlibatan Kades tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Oleh karena itu, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditetapkan pada Jum’at, 3 Oktober 2024 kemarin.

“Meski begitu, hingga batas waktu yang ditentukan, pelapor belum juga menyampaikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan Bawaslu,” terang Rais, Jum’at (4/10).

Padahal kata Rais, pihaknya sudah memberikan waktu dua hari kepada pelapor, terhitung sejak Kamis, 3 Oktober kemarin. Tetapi sampai saat ini, tidak ada tindaklanjuti dari pelapor. Oleh karena itu, Bawaslu tidak bisa melanjutkan penanganan laporan ini.

“Karena, tidak ada kelengkapan bukti laporan dari pihak pelapor, Bawaslu Halmahera Selatan memutuskan untuk tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (Hardin CN)

Dugaan ASN Terlibat Politik Uang, Ketua Bawaslu Halsel: Telah Kami Tindaklanjuti

HALSEL, CN – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), sedang menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, dalam konferensi pers yang digelar diruang rapat Bawaslu Halsel pada Jum’at (4/10/2024).

Rais mengatakan, laporan terkait dugaan politik uang tersebut masuk ke Bawaslu pada 30 September 2024.

“Laporan itu telah kami tindak lanjuti dengan kajian awal. Berdasarkan hasil kajian, laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kami teruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” terangnya.

Menurut Rais, pada 4 Oktober 2024 ini, kasus tersebut resmi diregistrasi Bawaslu.

“Iya, setelah registrasi, langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi. Pelapor dalam kasus ini berjumlah satu orang, terlapor satu orang, dan saksi yang diajukan oleh pelapor ada dua orang,” sebut Rais.

Lebih lanjut, Rais menegaskan, Bawaslu Halsel akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka.

Dugaan pelanggaran politik uang ini, kata Rais disangkakan melanggar Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait penyelenggaraan pemilihan umum.

“Untuk pelanggaran ini, kami perlu menegaskan berkomitmen untuk menegakkan hukum pemilu dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini melibatkan Oknum ASN Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerja (Disnaker) Halsel.

Dimana, Oknum ASN tersebut diduga membagikan uang kepada emak-emak sembari berfoto dan mengangkat jari tangan untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Halsel 2024. (Hardin CN)