Sejumlah Kades di Halsel Diduga Bentuk Tim 10 Untuk Paslon Bassam-Helmi, Praktisi Hukum Ingatkan Hati-hati

HALSEL, CN – Praktisi Hukum ingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk menjaga netralitas dan menghindari politik praktis.

Praktisi Hukum Lajamrah Hi Zakaria SH, kepada media ini, memberikan peringatan keras kepada ASN maupun Kades untuk tidak terlibat dalam politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2024.

Sebab saat ini, pengacara muda itu bilang,  telah kedapatan sejumlah Kades di Halsel yang telah membentuk Tim 10 yang kemudian diKetuai oleh Aziz, Kades Matuting, Kecamatan Gane Timur Tengah.

Tim 10 yang terdiri dari 10 Kades itu, diketahui untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) lainnya yang diduga adalah Paslon Petahana Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin (Bassam-Helmi) di Pilkada Halsel.

“Saya ingatkan kepada ASN di Halsel, terutama Kades yang sudah berani bentuk Tim 10 untuk memenangkan salah satu Calon, hati-hati,” tegas Lajamrah, Senin (30/9).

Sementara dalam peraturan, Lajamrah bilang, tidak hanya ASN, bahkan peraturan juga berlaku bagi TNI/POLRI, sampai ke Perangkat Desa dan Kelurahan maupun anggota BPD, yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye politik, oleh karna hal demikian tersebut dapat merusak, mencederai demokrasi di Indonesia ataupun di Halsel lebih khususnya.

“Jadi apabila mereka tetap terlibat, mereka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau Tim Kampanye dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujar Lajamrah.

Sehingga itu, Lajamrah mengingatkan, selaku Praktisi Hukum, pihaknya siap mengambil langkah hukum jika ASN maupun Kades yang terlibat dalam politik praktis yang melanggar ketentuan.

“Kami akan mengambil langkah hukum, termasuk membuat laporan terhadap kondisi di semua jenjang,” tegasnya lagi, sembari menghimbau kepada ASN untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Meski begitu , ia juga meminta kepada Pejabat (Pj) Bupati Halsel, Kadri Laece untuk lebih tegas dalam kedisplinan terhadap ASN dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel.

“Jika ada ASN maupun Kepala Desa yang indikasi terlibat politik praktis, maka Bupati Halsel juga harus memberikan sanksi tegas kepada ASN maupun Kades,” tutupnya. (Hardin CN)

Bagi-bagi Duit, Oknum ASN di Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerja Halsel Dilaporkan ke Bawaslu

HALSEL, CN – Dugaan kuat politik uang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerja Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial GA, secara terang-terangan membagikan uang kepada masyarakat Desa Labuha, Kecamatan Bacan, resmi dilaporkan Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halsel, Senin  (30/9/2024).

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Rusihan-Muhtar, Lajamrah Hi Zakaria SH, didampingi anggotanya, Djabarudin SH, Faisal SH, Sukardi Hi Din SH, saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Partai Amanat Nasional (PAN) Halsel di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan.

Lajamrah mengatakan, oknum ASN tersebut membagikan duit ke sejumlah emak-emak sambil mengangkat 3 Jari sebagai tanda nomor urut 3 Paslon Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin (Bassam-Helmi). GA dilaporkan ke Bawaslu Halsel dengan surat tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 02/PL/PB/Kab/32.04/IX/2024.

“Hari ini, kami dari Tim Hukum Rusihan-Muhtar telah resmi melaporkan seorang ASN yang sudah melakukan tindak pidana pemilu dalam bentuk bagi-bagi uang kepada masyarakat yang sebagaimana itu dilarang oleh Undang-undang Pilkada maupun Undang-undang Pemilu. Itu kemudian bagi kami di Tim Hukum Rusihan-Muhtar, menganggap bahwa tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh salah satu ASN yang berinisial GA, itu sangat merugikan kami selaku peserta pemilu yang sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tentang Pemilu, ketika itu merugikan salah satu peserta pemilu, maka dinyatakan itu terjadi pelanggaran pemilu atau Pilkada,” jelas Lajamrah Hi Zakaria.

Untuk itu, atas perbuatan salah satu ASN itu, pihaknya mendesak kepada Bawaslu Halsel yang sebagaimana nomor surat tanda laporan yang sudah diterima Tim Hukum Rusihan-Muhtar.

“Bawaslu sesegera mungkin untuk menindak lanjuti laporan tindak pidana pemilu, dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam aturan Bawaslu,” pintanya ke Bawaslu Halsel. (Hardin CN)

Bahrain Kasuba Ajak Masyarakat Desa Liaro Pilih Pasangan Cakada Halsel yang Lain, Jangan Bassam-Helmi

HALSEL, CN – Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Bahrain Kasuba mengajak kepada masyarakat Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan, untuk memilih Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang lain.

Ini dikatakan Bahrain Kasuba saat melakukan silaturahmi bersama masyarakat Desa Liaro beberapa hari lalu.

Ajakan Bahrain Kasuba dengan alasan, jika ada masyarakat Desa Liaro yang tidak mau memilih Pasangan Calon (Paslon) Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman (Bahrain-Umar), maka masyarakat Desa Liaro dipersilahkan menentukan pilihan Paslon yang lain. Asalkan jangan Paslon Petahana Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin (Bassam-Helmi).

“Pak Bahrain waktu turun di Desa Liaro itu bilang, kalau semisalnya kami tidak memilih Pasangan Calon Bahrain-Umar, kami masyarakat diminta memilih Calon Bupati yang lain,” aku Ahmad Mohtar, warga Desa Liaro, Senin (30/8/2024).

Ditanya, siapakah pilihan anda diantara 4 Paslon yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2024, ia mengatakan, memilih Rusihan-Muhtar.

“Pilihan kami adalah Pak Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila. Dan itu kami pastikan bakal pemenang pertama di Desa Liaro,” pungkas Ahmad. (Hardin CN)

Orang Dekat Hasan Ali Bassam Kasuba Singgung Bahrain Berpolitik Fitnah

HALSEL, CN – Salah satu pengguna Akun Facebook atas nama M Nasir Arif menyinggung Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Bahrain Kasuba berpolitik fitnah pada momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Dimana, dalam unggahan Facebook milik pribadi M Nasir Arif itu mengatakan, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila, Nomor Urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba-Helmi Umar Muhcsin dan Nomor Urut 4 Jasri Usman dan Muhlis Djafaar adu politik gagasan.

Sementara Nomor 1 Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman, M Nasir Arif yang diketahui sebagai orang dekat Hasan Ali Bassam Kasuba itu mengatakan, Bahrain Kasuba hanya berpolitik fitnah.

“POLITIK GAGASAN (2,3,4) vs POLITIK FITANAH no 1 (Bahrain) bae² kong got lagi,” tulis Akun Facebook M Nasir Arif, Minggu (29/9). (Hardin CN)

Para Kades di Gane Barat Utara Diminta Bentuk Tim Bayangan untuk Calon Petahana

HALSEL, CN – Percakapan disebuah Grup WhatsApp bocor. Dalam chat itu, akun yang diduga milik salah satu kontraktor inisial JH alis Jaib Haer meminta para Kepala Desa (Kades) di Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk ikut menangkan Calon Petahana, Hasan Ali Bassam Kasuba di Pilkada Halsel.

Isi pesan tersebut, memuat perintah ke para Kades di Gane Barat Utara untuk membentuk Tim bayangan di Desa masing-masing dibawah koordinator Jiab Haer.

“Saya minta bantu kades-kades harus membentuk tim bayangan dia bawa kordinasi kades langsung, tim bayangan ini harus selen cukup kepala-kepala desa yang tau. Untuk Kecamatan Gane Barat Utara, kepala desa berurusan langsung dengan Jaib dan Man,” tulis pesan itu, sembari meneruskan pesan pemberitahuan informasi kedatangan Calon Petahana ke Kecamatan tersebut.

Sementara Jaib saat dikonfirmasi membenarkan pesan WhatsApp tersebut. Ia mengatakan, pesan itu disampaikan hanya sebatas pemberitahuan kedatangan Calon Petahana.

“Pesan itu, saya hanya minta bantu ke mereka (Kades) untuk sampaikan ke Tim bahwa Pak Bassam mau turun ke Gane Barat Utara. Jadi itu bukan mengajak tapi sebatas pemberitahuan,” katanya kepada media ini, Sabtu (28/9).

Terkait netralitas Kades di Pilkada Halsel saat ini menjadi atensi Bawaslu Halsel, mengingat ketidaknetralan dalam Pilkada berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sebabnya, Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar menekankan kepada ASN, Kades maupun Aparatur Desa lainnya untuk menjaga netralitas, mengingat ada ancaman pidana.

“Sudah mulai tahapan kampanye, kalau kemudian ditemukan ada tindakan ASN, Kepala Desa merugikan salah satu Paslon, maka ada dua hal kemungkinan kalau memenuhi unsur formil yang cukup. Maka bisa saja bukan hanya etik tapi juga pidana, tergantung dari perbuatan yang dilakukan,” tegasnya. (Hardin CN)