Masuk Bursa Cabup Halteng, Yanto M Asri: Saya Siap

HALTENG, CN – Resmi Purna Tugas Dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), terhitung mulai 30 Desember 2023, nama Yanto M. Asri dikabarkan masuk dalam Bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halteng 2024.

Yanto M. Asri yang dikabarkan masuk dalam bursa Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati diprediksi Pilkada Halteng berlangsung sengit. Pasalnya, mantan Sekda yang dikenal seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halteng adalah sosok pejabat yang bersih dan tidak pernah diberitakan terkait penyalahgunaan kewenangan jabatan maupun tindak pidana korupsi.

Melalui pesan WhatsApp-Nya, Yanto sapaan akrab mantan Sekda Halteng itu tak menampik kabar namanya masuk dalam bursa Pilkada Halteng.

“Persoalan maju, semua orang pasti mau. Yang jadi kendala utama kelurga saya tidak punya doi (Uang). Punya relawan banyak, mulai dari keluarga besar yang selama ini saya rawat,” tutur Eks Sekda Halteng, Rabu (3/1).

Terkait hal tersebut, mantan Sekda itu mengaku siap maju bertarung. Menurutnya, semua tergantung pada masyarakat dan komitmen yang jelas.

“Kalau masyarakat yang meminta, saya siap. Karena kalau masyarakat di depan, 01 atau 02 siap asal ada komitmen yang jelas,” pungkasnya.

Terpisah, salah seorang tokoh politisi Halteng yang enggan namanya dipublish mengatakan, soal elektabilitas dan popularitas seorang Yanto itu tidak perlu diragukan. Dan dipastikan pertarungan akan sangat sengit jika Yanto ikut bertarung dalam Pilkada Halteng mendatang.

“Siapa tidak kenal Yanto M. Asri, tentunya masyarakat Halteng dan seluruh ASN tahu siapa Beliau. Jadi soal elektabilitas, popularitas dan yang lain-lain, saya pikir beliau juga sangat mumpuni. Dan saya bisa pastikan bahwa pertarungan ini sangat sengit kalau beliau juga ikut bertarung,” katanya.

Bukan tanpa alasan, politisi Halteng itu menambahkan kurang lebih 30 Tahun Yanto M Asri meniti karier sebagai ASN hingga menduduki jabatan terakhir sebagai Sekda Halteng, Yanto tidak pernah dikabarkan menyalahgunakan jabatannya selama berkarir.

“Yanto itu sejak awal berkarir hingga menduduki jabatan Sekda, tidak pernah torang (kita) dengar dia ada masalah. Baik itu masalah menyalahi aturan atau menyalahgunakan wewenang. Jadi beliau itu layak diperhitungkan apabila beliau ikut berkompetisi di Pilkada Halteng,” tutupnya. (Abi CN)

Kampanye Tertutup di Pulau Makian, Caleg DPRD Malut Iksan Sidik: Berusaha Memberikan yang Terbaik 

HALSEL, CN – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nomor Urut 9 Iksan Sidik SH, melakukan kampanye tertutup di sejumlah di Desa Kecamatan Pulau Makian.

Dalam kampanye tertutup itu, Iksan Sidik menyampaikan visi dan misinya dihadapan masyarakat Pulau Makian. Dimana, ia bertekad kan diri untuk mengabdi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat di Provinsi Malut khususnya di Halsel.

Adik kandung mending Bupati Halsel Usman Sidik itu juga mengaku, jika rahmat berpihak kepadanya, maka akan melakukan 2 hal penting yakni Hubungan Politik dan Hati Nurani.

Iksan Sidik bilang, ke dua hal tersebut memiliki makna tersendiri. Yang mana, hubungan politik melalui komunikasi beberapa pihak untuk melancarkan apa yang akan dilakukan masyarakat.

Sementara hati nurani sendiri didalamnya terdapat 2 unsur yaitu pendidikan dan kesehatan.

“Untuk Pendidikan, akan meringankan beban orang tua terhadap anaknya di dunia pendidikan. Kemudian kesehatan, akan melihat biaya bertahan hidup selama berobat jika harus mendapat rujukan,” tutur Iksan Sidik, Selasa (2/1/2024).

Politisi Muda dari PKB itu juga menuturkan bahwa bila ke depan dirinya diberikan amanah, ia akan selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

“Jika saya diberikan amanah, saya akan selalu berusaha memberikan yang terbaik khususnya masyarakat Pulau Makian dan pada umumnya masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan,” pungkasnya. (Hardin CN)

Sasar Desa Bajo di Halsel, Korcam Botang Lomang: Senator Maluku Utara Sarka Eladjouw Bisa Melaju ke Senayan

HALSEL, CN – Koordinator Tim Pemenangan Sarka Eladjouw Calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Nomor Urut 15, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Burhan Ahmad optimis jagoannya akan lolos ke Senayan dalam Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Optimisme dan keyakinan Jon sapaan akrabnya itu, disampaikan saat menggelar kampanye tertutup bersama Calon DPD RI Nomor Urut 15 Sarka Eladjouw disejumlah Desa Bajo yang tersebar di Halsel.

Jon mengungkapkan saat ini, Sarka Eladjouw telah melakukan kegiatan kampanye secara tatap muka dan Dor to dor bertemu secara langsung dengan konstituen di Desa-desa.

Menurutnya, bertemu langsung secara tatap muka lebih efektif mendapatkan dukungan, dibandingkan hanya dengan melihat atribut peraga kampanye di Desa-desa.

“Disaat kami menggelar kampanye tertutup sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU, kami temukan antusias masyarakat sangat luar biasa terutama bagi warga Suku Bajo. Semangat masyarakat suku Bajo ini akan terus terjaga, hingga nantinya bisa menjadikan Sarka Eladjouw sebagai Legislator DPD RI di Tahun 2024 nantinya,” tutur Jon, Kamis (21/12/2023).

Kata dia, dukungan dan kebanggaan masyarakat Halsel saat ini, khusus masyarakat suku Bajo kepada Calon DPD RI Nomor Urut 15 Sarka Eladjouw tidak perlu diragukan lagi.

Hal ini, dikarenakan pihaknya telah menyasar seluruh Desa-desa Bajo yang berada di Halsel. Dalam kegiatan Safari politik itu, kata dia, mendapat respon positif dan semangat luar biasa dari keluarga Besar Bajo.

“Seluruh Desa-desa yang mayoritas suku Bajo yang tersebar di Kecamatan Botang Lomang dan Kepulauan Jouronga telah kami sentuh dan semua simpul ini telah terbentuk. Sehingga kami percaya senator Maluku Utara Sarka Eladjouw bisa melaju ke Senayan,” cetusnya.

Meski demikian, dikesempatan yang sama, warga Desa Bajo Sangkuang itu meminta Doa restu dan dukungan semua kalangan untuk Calon DPD RI Sarka Eladjouw.

“Tak luput dari semua ini, kami juga meminta dukungan dan Doa dari masyarakat Halsel dan Malut pada umumnya agar bisa memberikan Doa dan dukungan. Sehingga kami dapat bekerja lebih maksimal,” harapnya mengakhiri. (Shain CN)

Panwaslu Kecamatan Kayoa Ingatkan Para Caleg Tak Langgar Larangan Kampanye

HALSEL, CN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menghimbau kepada Calon Legislatif untuk tidak melanggar larangan kampanye di Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Hal itu disampaikan anggota Panwaslu Kecamatan Kayoa divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Ridal Lahani, S.Pd, saat diwawancarai usai Rapat Koordinasi kaitan Pengawasan Kampanye Pemilu dengan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Se-kecamatan Kayoa dan Kayoa Utara yang dipusatkan di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Sabtu (9/12/2023).

Ia mengatakan, kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024 sudah pasti memiliki larangan-larangan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga apa bila ada peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye, maka sudah pasti akan ditindak.

“Isu pelanggaran yang sering terjadi adalah penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu,” ujarnya.

Ia menyebut, larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan sudah jelas diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan sudah ditegaskan dalam pasal 72 ayat 1 huruf h Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2023.

“Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar pasal 280 sebagai mana diperjelas dalam pasal 72 Peraturan KPU Tentang Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah,” terangnya.

Namun kata dia, dikecualikan untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, itu pun sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat tersebut, dan hadir tanpa atribut kampanye, sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023.

“Untuk itu, apabila pelaksana peserta dan Tim kampanye Pemilu melanggar larangan pelaksanaan kampanye, maka Pengawas Pemilu tidak akan main-main untuk mengambil tindakan tegas,” katanya menegaskan.

Ditempat yang sama, Ketua Panwaslu Kecamatan Kayoa, Hartini Samud, S.Pd mengingatkan kepada para calon legislatif atau peserta pemilu agar tidak melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kegiatan-kegiatan kampanye termasuk menjadi tim pada saat Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang sedang berlangsung seperti sekarang.

Kata dia, larangan tersebut tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota Badan Permusyawaratan Desa.

“Ketentuan pidananya ada di pasal 493 yang menyebut setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” katanya menguraikan.

Sementara itu, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ismed A. Gafur, S.H menyatakan bahwa tahapan kampanye merupakan tahapan yang krusial sehingga PKD harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pengawasan yang kuat untuk mengawasi secara ketat ketika ada peserta pemilu yang berkampanye di setiap desa sesuai jadwal.

“Biasanya peserta pemilu atau caleg pasti mempunyai strategi khusus untuk mengambil hati pemilih dengan segala macam cara,” pungkasnya. (Hardin CN)