HALSEL, CN – Sebagai upaya langkah pencegahan dalam menghadapi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan, yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Halmahera Selatan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Jajaran Pengawas Ad-hoc tingkat Kecamatan (Panwascam) di 30 kecamatan se-Kabupaten Halmahera Selatan.
Kegiatan rakor kali ini berlangsung di halaman kantor Bawaslu Halmahera Selatan, dilaksanakan selama tiga hari mulai Jumat (26/6/2020) sampai Minggu (28/6/2020). Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih bersama Panwascam se – Kabupaten Halmahera Selatan ini digelar ditengah pandemi Covid-19 sehingga protapnya berdasarkan protokol kesehatan.
Rakor ini dibagi ke adalam 3 gelombang, dengan jadwal pada Gelombang I (26/06/2020) terdiri dari Kecamatan Pulau Makian, Makian Barat, Kayoa, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Kayoa Utara, Bacan Barat, da Bacan Barat Utara.
Sedangkan pada Gelombang II (27/6/2020) terdiri dari Kecamatan Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Kepulauan Botang Lomang, Mandioli Selatan, Mandioli Utara, Kasiruta Barat, Kasiruta Timur, Gane Barat Selatan, serta Gane Barat Utara.
Ditutup oleh Gelombang III (28/06/2020) yang terdiri dari Kecamatan Gane Barat, Gane Timur, Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah, Kepulauan Jouronga, Obi, Obi Selatan, Obi Barat, Obi Timur, dan Obi Utara.
Dalam rakor ini, ada 3 Kecamatan dalam kota (Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, dan Bacan Timur) yang melaksanakannya melalui media daring, yaitu menggunakan aplikasi Zoom sesuai anjuran karena pada 3 Kecamatan tersebut masuk dalam kategori berada dalam wilayah yang terjangkau internet.
Ketua Bawaslu Kahar Yasim, SH dalam sambutannya mengatakan, “dilaksanakannya kegiatan rakor ini sebagai upaya peningkatan kapasitas Panwascam dalam rangka melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih yang akan berlangsung pada Juli- Agustus mendatang. Tahapan ini sangat rawan jangan sampai pemilih yang kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih Memenuhi Syarat (MS).
Kahar mencontohkan pemilih yang sudah pindah domisili ataupun meninggal, masih masuk dalam DPT, sehingga difokuskan untuk dilakukan pengawasan pada tahapan Mutarlih nanti.
Anggota Bawaslu Halsel Rais Kahar selaku Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) dalam arahannya mengatakan, “Peserta rakor Panwascam sebanyak 90 orang yang dibagi dalam 3 gelombang karena pandemi Covid-19 sehingga peserta dibatasi 30 peserta dalam satu gelombang,” ungkapnya.
Lanjut Rais mengatakan, dalam rakor bersama Panwascam se – Kabupaten Halmahera Selatan ini bertujuan meningkatkan penguatan kapasitas jajaran ad-hoc ditingkat kecamatan dan desa, selain juga untuk kesiapan menghadapi rekrutmen PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).
“Rakor bersama Panwascam ini juga dalam rangka untuk pengawasan proses pencoklitan data ditingkat Desa serta strategi pengawasan dalam mengawal proses atau tahapan Pilkada Halmahera Selatan.
Dalam Rakor tersebut juga diinstruksikan kepada seluruh pengawas ditingkat kecamatan dan desa agar dalam pemutakhiran data pemilih dilakukan pengawasan ketat, sehingga proses pencoklitan tidak ada warga yang tidak terdata atau data double atau data pemilih ganda.
“Dalam pencoklitan harus benar-benar diperhatikan sehingga data pemilih benar-benar akurat, yang meninggal, pindah domisili dan sudah menjadi TNI/Polri dicoret yang tidak memenuhi syarat dan data pemilu pemula diperhatikan, jika pada tanggal 9 Desember 2020 warga sudah berusia 17 tahun wajib dimasukan dalam Daftar Pemilih,” sebut Rais.
Rais juga berharap segala bentuk pengawasan selalu diarsipkan dan didokumentasikan dan pada tahapan pemutakhiran diinstruksikan agar membuat posko pengaduan DPT di tingkat Kecamatan dan Desa.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Halsel Asman Jamel selaku Kordiv Hukum, Penindakan dan Penyesesaian Sengketa (HPP) menambahkan, Rakor ini dilakukan agar kiranya Panwascam fokus pada potensi kerawanan yang sering terjadi pada tahapan pemutakhiran kerawanan.
“Ada 4 potensi kerawanan pada saat PPDP melakukan pencoklitan misalnya tidak mencoret pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, adanya pemilih TNI/Polri, PPDP tidak melakukan coklit door to door, untuk itu Panwascam dan PPL harus fokus pada tahapan ini sehingga menghasilkan data pemilih yang benar-benar akurat,” jelas Asman.
Selain itu juga Asman Jamel menegaskan selalu berikhtiar dalam melakukan pengawasan, selalu menjaga kesehatan dan tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam melakukan pengawasan.
Kegiatan rakor tersebut ditutup pada Minggu (28/6/2020) sore dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Koordinator Sekretariat.
Ketua Bawaslu Kahar Yasim dalam sambutan penutupannya mengatakan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan ini dengan protokol kesehatan, akan tetapi ada hal penting yang perlu diketahui terkait proses pengawasan selalu mengisi Form A sebagai bukti Panwascam dalam melakukan seluruh tahapan pengawasan pilkada dan selalu diarsipkan.
Bawaslu Halsel juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Halmahera Selatan, para pengurus partai di tingkat desa agar sama-sama dengan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) untuk mengawal proses pencoklitan karena sukses pemilu menjadi tanggungjawab bersama.
“kepada pengawas di tingkat desa dan kecamatan selama tahapan berjalan dilarang keras meninggalkan tempat tugas,” tutur Kahar. (Red/CN)