Penambang Liar Semakin Marak di Pulau Nias, GMNI Sumut Menduga Ada Yang Back Up

Medan, Sumut, CN – UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020 tentang minerba menjadi rujukan hukum bagi perusahaan pertambangan di Republik Indonesia dalam mengelola tambang. Berbagai aturan lainnya seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri ESDM dan Perda harus menjadi acuan petunjuk teknis dalam hal pengoperasian tambang. Hal ini disampaikan Ketua GMNI Sumatera Utara Paulus PG, SH kepada awak media, pada Sabtu (04/07/2020).

GMNI sumatera Utara menyoroti persoalan ini, mengingat semakin maraknya perusahaan galian C yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Operasional Pertambangan (IOP) di Kepulauan Nias. Selain itu, beberapa perusahaan juga diduga melanggar standar pengelolaan tambang galian C. Diantaranya: PT. RIUS Di sungai Gomo, PT. AXELINDO dan CV. UTAMA di Sungai Idanogawo, PT. TANO NIHA dan CV. UTAMA di Sungai Oyo.

Paulus menjelaskan, misalnya izin galian C bagi PT. AXELINDO dan CV. UTAMA yang beroperasi di sungai Idanogawo diberikan aturan standar ganda. Dimana CV. UTAMA telah dilarang beroperasi, karena jarak galian dari konstruksi jembatan kurang dari 500 meter. Sementara PT. AXELINDO dengan jarak galian yang sama, tetap diperbolehkan beroperasi.

“Ini kan tidak adil? Harusnya aturan itu ditegakkan sama. Kalau tidak boleh? Ya, tidak boleh? Jangan ada kesan tebang pilih,” kata Paulus.

Lebih lanjut, Paulus mengungkapkan bahwa PT. RIUS di sungai Gomo hanya mengantongi izin yang telah kadaluarsa. Ironisnya, selama beroperasi dalam tengggat kadaluarsa, PT. RIUS tetap mendapat kontrak pekerjaan dari Pemerintah daerah dan Balai Besar Wilayah II Sumatera Utara.

“Hasil koordinasi kita dengan Dinas Perizinan satu pintu dan Dinas Pertambangan Dan ESDM Provinsi Sumatera Utara, kita temukan bahwa PT. RIUS belum memperpanjang izin hingga saat ini,” ungkap Paulus.

Sementara, 2 perusahaan pertambangan galian C disungai Oyo juga bermasalah. PT. TANO NIHA belum memiliki IOP dan CV. UTAMA tidak memenuhi standar AMDAL.

Paulus menduga, ada oknum politisi hingga Aparat penegak hukum yang membekingi operasional beberapa perusahaan galian C di wilayah Kepulauan Nias. Sehingga persoalan ini tidak dapat disentuh oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, GMNI Sumatera Utara berinisiatif melakukan investigasi menyeluruh untuk membongkar persoalan ini hingga ke akar-akarnya.

“Saya menduga ada keterlibatan oknum politisi dan oknum penegak hukum dalam persoalan ini. Oleh karena itu, kita segera membuat telaah menyeluruh,” pungkas Paulus.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 Polda Sumatera Utara telah melakukan investigasi lapangan dengan surat tugas penertiban galian C di wilayah Kepulauan Nias. Namun hingga saat ini belum ada hasil. (APL CN)