Pencairan DD 14 Desa di Halsel 2024 Dipending, Kadis PMD Dinilai Tak Paham Hukum

HALSEL, CN – Sebanyak 14 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tak bisa mencairkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

Pasalnya, pencairan DD 14 Desa tersebut dipending karena belum ada kepastian hukum terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.

“Sejauh ini, saya belum dapat hasil putusan PTUN dan PTTUN untuk di pelajari. Maka dari itu, saya berinisiatif berkomunikasi dengan Bupati untuk di pending sementara,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPDM) Halsel, Maslan H Hasan saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Kamis (28/3).

Sementara itu, Kadis PMD Halsel, Maslan Hi Hasan dinilai tidak mengerti tentang hukum. Dimana, menurut Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, Ismid Usman bahwa putusan PTUN Ambon dan PTTUN Manado itu, memerintahkan kepada Pemda dalam hal ini Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk membatalkan SK Bupati nomor 131 Tahun 2023.

“Jadi selama belum ada Surat Keputusan pembatalan, maka SK 14 Kepala Desa sah menurut hukum dan Kadis DPMD tidak punya hak untuk menahan Dana Desa selama 14 Kades tidak bermasalah hukum lain terkait pengelolaan Dana Desa,” tegas Ismid Usman.

Sekedar diketahui, 14 Desa itu diantaranya, Desa Kuwo Kecamatan Gane Timur Selatan, Desa Goro Goro Kecamatan Timur, Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan, Desa Loleongusu Kecamatan Mandioli Utara, Desa Kukupang Kecamatan Kepulauan Jouronga, Desa Yomen Kecamatan Kepulauan Jouronga, Desa Guruapin Kecamatan Kayoa, Desa Loid Kecamatan Bacan Barat Utara, Desa Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan, Desa Fida Kecamatan Gane Timur, Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur, Desa Lata Lata Kecamatan Kasiruta Barat dan Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan. (Hardin CN)