Penerapan Jam Malam di Halsel Mulai Diterapkan

HALSEL, CN – Hari pertama penerapan jam malam di Halmahera Selatan (Halsel), yang dimulai sejak pukul 22.00 WIT (jam 10 malam) sampai 05.00 WIT (jam 5 pagi) dikawal dengan operasi giat malam Tim Satuan Tugas (Satgas) Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Terhadap Pencegahan dan Pengendalian Penularan Infeksi Covid-19 (Corona Virus), Minggu (17/5/2020).

Pemberlakuan jam malam dengan merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2020 dengan Nomor : 360/47/SATGAS/V/2020 oleh Bupati Hi. Bahrain Kasuba selaku ketua Gugus Tugas Halsel tentang pembatasan sosial, mulai diberlakukan perdana hari ini (17/5) hingga (26/5).

Dalam penerapan kebijakan dalam rangka menekan angka perkembangan kasus Covid-19, baik itu ODP (orang dalam pantauan), OTG (orang tanpa gejala), PDP (pasien dalam pengawasan) bahkan Posotif Covid-19 dikawal langsung oleh Tim Satgas Halsel, guna memaksimalkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Jam malam yang diterapkan berlaku untuk semua kalangan, mulai dari warung, toko hingga masyarakat yang melakukan aktifitas diatas jam 10.00 malam akan ditindak. (Red/CN)