HALSEL, CN – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 Menegaskan bahwa Perusahaan perseroan yang melaksanakan bisnis yang berasal dari Sumber Daya Alam wajib melakukan Tanggungjawab sosial dan tanggungjawab lingkungan.
Terkait dengan hal tersebut, pada tahun 2017 Desa Kawasi mendapat bantuan cuma-cuma dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT.Harita Group berupa Penerangan rumah warga dengan pemasangan meteran listrik sebanyak 200 KK, pemasangan Listrik Rumah warga tersebut memiliki beberapa jenis daya yaitu Daya 1300, Daya 900 hingga Daya 450. Kepada wartawan Asrul salah satu pengurus CSR PT.Harita kewat via handphone, minggu (15/3/2020) membenarkan adanya bantuan pemasangan meteran listrik untuk rumah warga Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) sebanyak 200 KK.
“Iya benar ada 200 meteran listrik bantuan CSR dari PT. Harita untuk Desa Kawasi dan Desa langsung yang mengelolanya,” jelasnya Asrul pengurus CSR PT. Harita.
Kemudian Ada Beberapa Oknum berinisial (ES),(OS) dan (MJ) yang mengatasnamakan Pengurus BUMdes “Hobata Moi” Desa Kawasi memperjualbelikan meteran Listrik tersebut kepada warga dengan harga yaitu Daya 1300 harga Rp.3000.000, Daya 900 Harga Rp. 2.500.000 dan Daya 450 harga Rp.1.500.000. Anehnya Ada 45 KK merasa tertipu. Pasalnya, bahwa 45 kepala keluarga telah membayar lunas sejak tahun 2017 hingga sekarang lampunya dinyalakan hanya berjalan waktu 3 bulan dan bahkan ada yang hanya 3 hari dinyalakan, karena pihak CSR telah melakukan pemutusan listrik tanpa alasan yang jelas.
Hal senada dibeberkan Gleen Wilingstone salah satu warga yang mewakili para korban dengan penuh kesal mengatakan “Saya sudah bayar meteran listrik sebesar Rp.9000.000 dari harga 3 meteran sejak april 2017 dengan daya masing-masing 1300 akan tetapi hanya berjalan 3 bulan lampu saya menyala, ketika saya konfirmasi dengan Ketua BUMdes Elias Saroa namun Jawabannya Bundes sudah bubar katanya, kami benar-benar merasa telah tertipu,” Pungkasnya Gleen penuh Kesal.
Selain itu, 45 KK yang mengalami kerugian baik secara materil maupun immateril, saat ini telah memberikan kuasa kepada Yayasan Bantuan Hukum “Justice Indonesia Maluku Utara” Cabang Halsel untuk selanjutnya diproses secara hukum. Hal tersebut ditegaskan Sekertaris YBH “Justice Indonesia Malut” Cabang Halsel Ismid Usman, SH.
“Saat ini kami tim hukum dari korban atau masyarakat Desa Kawasi telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Halsel, terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana Pasal 378 KUH Pidana, dan Laporannya sudah kami serahkan beserta bukti-bukti yang cukup,” terang Ismid., SH Sekertaris YBH Justice Indonesia Malut Cabang Halsel. (Red/CN)