Penuhi Unsur Pidana, 10 Pelaku Aksi Penolakan UU Omnibus Law Diproses

TERNATE, CN – Setelah sebelumnya pada (13/10/2020) kemarin, Personel Polri mengamankan sebanyak 19 (Sembilan Belas) massa aksi unjuk rasa yang diduga melakukan aksi yang tidak sesuai aturan yang berlaku, Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah melaksanakan pemeriksaan, dengan hasil 10 orang memenuhi unsur pidana.

Kesepuluh orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan pasal 212 KUHP, sedangkan 9 (Sembilan) Orang lainya tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan saat di konfirmasi, rabu (14/10/2020) membenarkan hal tersebut. “Polda kemarin telah mengamankan 19 (Sembilan belas) orang yang melakukan tindakan aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan dan setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 10 (sepuluh) orang memenuhi unsur tindak pidana sehingga akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Kabidhumas.

Ia menyebut, kesepuluh orang tersebut sementara ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan yakni pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.

“Untuk 9 (Sembilan) orang lainya yang tidak memenuhi unsur tindak pidana dibebaskan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali, selanjutnya dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali dirumah,” imbuhnya.

Adapun ke sepuluh orang tersebut masing-masing berinisial FU (19) Mahasiswa, JIA (24) Pedangang Kopi, MRA (19) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, AR (20) Penganguran, IA (24) Mahasiswa, ABU (20) Mahasiswa, AA (20) Mahasiswa, LJW (23) Mahasiswa, dan HW (19) Mahasiswa. (Ridal CN)