HALSEL, CN – Beredarnya Video Bupati aktif Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Bahrain Kasuba yang menyatakan sikap dukungan terhadap salah satu Pasangan Calon di Pemilihan Kepala Daerah Halsel, Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan dinilai tidak mempengaruhi Presentase Kemenangan Paslon nomor Urut 2, Hi. Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam).
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Koalisi Gemuk Usman-Bassam, M. Yunus Nazar saat dikonfirmasi wartawan melaluli Via WhatsApp, Senin (23/11/2020).
Dengan singkat dan penuh Optimis, Pria yang akrab disapa La Rudi itu menjawab pesan Wartawan dengan Kalimat “Menurut kami Tim Usman-Bassam pernyataan tersebut tidak berpengaruh sama skali,” akunya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyebutkan, pernyataan Bupati Halsel Bahrain Kasuba melanggar Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Pernyataan Bahrain sebagai Bupati dan menyebutkan bahwa birokrasi harus punya panggung dalam Pilkada Halsel dipandang telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 1 dan 3,” tegasnya.
Selain itu, La Rudi juga mengatakan, Presentase simpatisan Usman-Bassam hingga Tanggal 9 Desember mendatang insya Allah tidak berubah dan Paslon Nomor Urut 2 bakal memenangkan Pilkada.
“30 Ribu Tim Pemenangan Usman-Bassam yang tersebar di 249 Desa dinilai sudah bekerja Maksimal,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa akan memaksimalkan kekuatan Partai Politik pengusung Usman-Bassam beserta 21 anggota DPRD Halsel.
“Kami akan menggerakkan pula relawan dan sahabat Usman-Bassam di 249 Desa,” cetusnya. (Red/CN)