Pertanyakan Laporan Rebut Hak Asuh Anaknya, Ilda Kuilo datangi Polres Halsel

HALSEL, CN – Ilda Kuilo, salah seorang warga asal Desa Sambiki Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, datangi Polres Halsel mempertanyakan proses laporan dugaan melanggar Surat Kesepakatan Hak Asuh Anak.

Kepada cerminnusantara.co.id, Sabtu (27/2/2021), Ilda Kuilo memaparkan, sebelumnya ia  melaporkan mantan suaminya bernama Rusli Syarif, warga Desa Amasing Kota Barat Kecamatan Bacan, pada Jumat (25/12/2020) dengan Nomor: STPLP/125/XII/2020/SPKT.

Rusli Syarif dilaporkan ke Polres Halsel lantaran diduga melanggar Surat Kesepakatan antara kedua belah pihak yang di mediasi Polres Halsel tentang pergantian hak asuh anak tertanggal 20 Juni 2020. Salah satu poin. Apabila melanggar Surat Kesepakatan tersebut, maka Rusli Syarif  bersedia di proses hukum.

“Karena dia (Rusli Syarif-red) melanggar  Surat Kesepakatan bersama, jadi saya Laporkan hal ini ke Polres Halsel. Sementara anak saya itu berusia 2 Tahun Lebih,” akunya.

Namun hingga saat ini, belum juga ditindak lanjut. Sehingga ia datangi Polres Halsel untuk mempertanyakan atas laporan yang ia adukan.

“Saat saya datang ke Penyidik, mereka pertanyakan sudah berapa kali saya ke Penyidik. Saya langsung bilang baru pertama kali. Penyidik juga meminta ulang kembali Surat Kesapakatan bersama yang di mediasi oleh Polres Halsel dan Buku Nikah nanti baru bisa di proses,” jelas Ilda.

Olehnya itu, kata Ilda bahwa Penyidik Polres Halsel bilang, apabila tidak ada Surat Kesepakatan dan Buku Nikah, maka Laporan tersebut akan sulit ditindak lanjuti.

“Penyidik bilang kalau saya tidak datangkan Surat Kesepakatan dan Buku Nikah, maka tidak ada solusi,” kata Ilda.

Sementara itu jelasnya, Surat Kesepakatan itu sudah dilampirkan dengan Surat Laporan pada Tanggal 25 Desember 2020 lalu.

“Penyidik juga mengatakan, kalau ambil anak juga tidak bisa, kalau tidak ada bukti. Jadi saya bingung. Padahal itu anak saya sendiri,” tambah Ilda.

Meski begitu, Ilda mengaku akan menunggu hasil prosesnya dan berharap bisa kembali tinggal bersama buah hatinya.

“Sampai saya bilang, pokoknya terserah dari Ibu (Penyidik), keputusannya seperti apa, yang penting hari ini saya tahu keputusannya bagaimana karena mereka bilang mau undang laki-laki, jadi saya juga siap mau ketemu langsung. Tapi nyatanya dia tidak diundang. Namun setelah itu, Penyidik kembali mengatakan, tunggu masih cari solusi,” tutup Ilda.

Hingga berita dipublish, Kasat Reskrim Polres Halsel, AKP Said Aslam, S.I.K saat dikonfirmasi, belum baca pesan WhatsApp wartawan. (Red/CN)