KPU Halsel Akan Digugat Hasil Pileg 2024 ke MK

HALSEL, CN – Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), akan menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Saksi PAN Halsel, Muhlas Jafar, kepada wartawan, Jumat (8/3/).

Muhlas Jafar menjelaskan, DPD PAN Halsel mempersalahkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ditingkat Kabupaten. Keberatan Partai Besutan Zulkifli Hasan itu dengan mengisi Form keberatan atas rekapitulasi di Dapil lll Kecamatan Gane Barat Utara dan Gane Timur.

“Iya. Kami mengisi Form keberatan hasil rapat Pleno rekapitulasi di KPUD Halsel. Keberatan ini khusus untuk Dapil 3 Kecamatan Gane Barat dan Gane Timur. Sebagai Saksi PAN, melihat dari hasil Pemilu Dapil 3 terindikasi kecurangan yang masif,” ujar Muhlas Jafar.

Untuk itu, Muhlas bilang, rekapitulasi 2 Kecamatan tersebut terindikasi kecurangan yang masif. Sehingga terindikasi kecurangan yang masif di 2 Kecamatan itu mengakibatkan PAN kehilangan Kursi DPRD Halsel di Dapil 3.

“Terindikasi kecurangan yang masif di 2 kecamatan itu mengakibatkan PAN kehilangan kursi di Dapil 3, yang seharusnya PAN pada posisi Kursi ke 5 dari 6 Kursi Dapil 3 Halsel,” jelas politisi muda PAN Halsel itu.

Menurutnya, PAN Halsel sangat dirugikan atas kecurangan ini. Sehingga DPD PAN Halsel akan mengajukan masalah kecurangan ini ke MK.

“Kami sangat dirugikan atas kecurangan ini. Sehingga kami akan tempur ke MK,” tegas Muhlas.

Soal gugatan ke MK, Pemuda Amanat Nasional itu mengaku, DPP PAN siap bantu DPD PAN Halsel.

“Hal ini suda kami koordinasikan ke DPP PAN di Bidang Hukum DPP PAN dan DPP siap Bekap di MK,” tutupnya. (Hardin CN)

Anggota PPK Kayoa Utara Sebut Pengakuan Anas Ramli Tidak Mendasar Soal Terima Uang dari Caleg

HALSEL, CN – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kayoa Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Alfan membantah berita media online cerminnusanara.co.id terkait dugaan kuat anggota PPK Kayoa Utara Diduga Terima Uang dari Caleg Rp 20 Juta Buat Karaoke yang ditayangkan pada Selasa (5/3/2024).

“Soal berita yang dirilis oleh media Cermin Nusantara itu tidak benar adanya, menerima sejumlah uang ke salah satu Caleg untuk karaoke. Apalagi membawa atas nama salah satu Komisioner KPU untuk menerima uang Caleg. Sejauh ini, PPK Kayoa Utara tidak pernah menerima uang Caleg dari siapapun. Ini momen politik, pastinya segala isu itu dimainkan,” ujar Alfan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Ditanya soal pengakuan yang disampaikan anggota PPK Pulau Makian Anas Ramli bahwa anggota PPK Pulau Makin dan PPK Kayoa Utara yang menerima uang dari salah seorang Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Makian-Kayoa. Alfan menyebut tidak mendasar.

“Soal komentar ini juga tidak berdasar, untuk Kecamatan Kayoa Utara tidak pernah menerima uang dari Caleg tertentu. Ini hanya narasi liar. Torang beda Kecamatan,” tegas Alfan mengecam keras komentar anggota PPK Pulau Makian, Anas Ramli. (Hardin CN)

Anggota PPK Kayoa Utara Diduga Terima Uang dari Caleg Rp 20 Juta Buat Karaoke

HALSEL, CN – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kayoa Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat menerima uang puluhan juta rupiah dari salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten.

Menurut sumber terpercaya media ini, anggota PPK Kayoa Utara bernama Alfan, menerima uang senilai Rp 20 juta.

“Uang Rp 20 juta atas perintah salah satu oknum anggota KPUD Halsel,” ujar sumber, Senin (4/3/2024).

Bahkan kata sumber, hal ini diakui langsung anggota PPK Kayoa Utara saat ditanya mengenai kebenaran uang yang diserahkan Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Makian-Kayoa dan uang tersebut digunakan buat karaoke.

“Dugaan uang itu, dia (Oknum Anggota KPUD Halsel) perintah ambil terus. Karena saya interogasi Alfan itu, uang 20 juta, Halid perintah buka Rp 5 juta untuk Karaoke,” tuturnya.

Sementara anggota PPK Pulau Makian, Anas Ramli juga sebelumnya telah mengakui menerima uang dari Caleg yang sama dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Saya mau klarifikasi bahwa terkait informasi penyerahan uang ratusan juta rupiah itu, benar adanya. Tapi uang Rp 115 juta tersebut diberikan ke PPK dan Panwas. Bukan ke anggota KPUD Halsel,” jelas Anas Ramli.

Bahkan Anas bilang, selain anggota PPK, anggota Panwascam juga ikut terlibat dalam kasus menerima dari Caleg tersebut.

“Dari Caleg yang memberikan uang ke anggota PPK dengan kesepakatan mengamankan dirinya sebagai Caleg,” katanya.

Sementara itu, anggota PPK Kayoa Utara, Alfan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak balas hingga berita ini ditayangkan. (Hardin CN)