HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), telah membentuk 3 Kelompok Kerja (Pokja) untuk memperkuat pengawasan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pembentukan ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Kantor Bawaslu Halsel, Jalan Tugu Pala, Kecamatan Bacan pada Kamis (17/10).
Ketiga Pokja tersebut akan bertugas mengawasi 3 aspek penting dalam pelaksanaan Pilkada, pengawasan isu negatif, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta kampanye.
1. Pengawasan Isu Negatif.
Anggota Bawaslu Halsel, Hans Wiliam Kurama, menjelaskan bahwa Pokja ini dibentuk untuk mencegah dan mengendalikan berbagai isu yang dapat mengganggu integritas dan transparansi proses pemilihan.
“Isu negatif mencakup praktik-praktik curang seperti politik uang, kampanye hitam, isu SARA, penyebaran hoaks, intimidasi, dan bentuk-bentuk pelanggaran lainnya,” ujar Hans.
2. Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri.
Pokja ini bertugas mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam tahapan Pilkada. Netralitas lembaga negara sangat penting untuk menjaga keadilan dan keterbukaan selama proses pemilu berlangsung.
3. Pengawasan Kampanye.
Pokja ketiga akan berfokus pada pengawasan kampanye, termasuk memantau pelanggaran kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Selain itu, Pokja ini akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan kampanye.
Pembentukan ketiga Pokja ini didasarkan pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 273 Tahun 2024. Hans menambahkan, anggota Pokja terdiri dari pegawai Bawaslu, serta melibatkan unsur TNI dan Polri. Mereka juga akan bekerja sama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap Kecamatan di Halsel.
“Pokja ini bertugas membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan, pencegahan serta penindakan pelanggaran selama tahapan Pilkada. Sinergi antara ASN, TNI, Polri dan Bawaslu diharapkan dapat menciptakan proses pemilu yang jujur dan adil,” tandas Hans. (Hardin CN)