Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Halsel Bentuk 3 Pokja Pengawasan 

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), telah membentuk 3 Kelompok Kerja (Pokja) untuk memperkuat pengawasan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pembentukan ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Kantor Bawaslu Halsel, Jalan Tugu Pala, Kecamatan Bacan pada Kamis (17/10).

Ketiga Pokja tersebut akan bertugas mengawasi 3 aspek penting dalam pelaksanaan Pilkada, pengawasan isu negatif, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta kampanye.

1. Pengawasan Isu Negatif.

Anggota Bawaslu Halsel, Hans Wiliam Kurama, menjelaskan bahwa Pokja ini dibentuk untuk mencegah dan mengendalikan berbagai isu yang dapat mengganggu integritas dan transparansi proses pemilihan.

“Isu negatif mencakup praktik-praktik curang seperti politik uang, kampanye hitam, isu SARA, penyebaran hoaks, intimidasi, dan bentuk-bentuk pelanggaran lainnya,” ujar Hans.

2. Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri.

Pokja ini bertugas mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam tahapan Pilkada. Netralitas lembaga negara sangat penting untuk menjaga keadilan dan keterbukaan selama proses pemilu berlangsung.

3. Pengawasan Kampanye.

Pokja ketiga akan berfokus pada pengawasan kampanye, termasuk memantau pelanggaran kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Selain itu, Pokja ini akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan kampanye.

Pembentukan ketiga Pokja ini didasarkan pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 273 Tahun 2024. Hans menambahkan, anggota Pokja terdiri dari pegawai Bawaslu, serta melibatkan unsur TNI dan Polri. Mereka juga akan bekerja sama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap Kecamatan di Halsel.

“Pokja ini bertugas membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan, pencegahan serta penindakan pelanggaran selama tahapan Pilkada. Sinergi antara ASN, TNI, Polri dan Bawaslu diharapkan dapat menciptakan proses pemilu yang jujur dan adil,” tandas Hans. (Hardin CN)

Pastikan Keamanan Pilkada, Polda Malut Serahkan 48 Pengawal Pribadi 4 Paslon

TERNATE, CN – Polda Maluku Utara (Malut), menggelar acara deklarasi damai dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Acara ini berlangsung di Taman Makam Pahlawan Banau, Ternate, Senin (23/9/2024) malam.

Dalam acara tersebut, Polda Maluku Utara menyerahkan 48 personel yang akan bertugas sebagai pengawal pribadi (Walpri) untuk masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara.

Penyerahan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada para calon, sehingga mereka dapat melaksanakan kampanye dengan lebih tenang dan fokus.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya dukungan keamanan dalam menjaga kelancaran proses pemilihan.

“Bahwa deklarasi damai ini merupakan komitmen semua pihak untuk menghindari tindakan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada,” ungkapnya.

Kabid mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama masa kampanye. Dengan kerja sama kata dia, diharapkan semua elemen dapat berkontribusi positif untuk menyukseskan Pilkada.

“Bahwa keberadaan personel pengawal pribadi dapat mengurangi potensi gangguan selama kampanye. Dengan pengawalan yang baik, pelaksanaan Pilkada diharapkan dapat berlangsung lancar tanpa insiden yang merugikan,” pungkasnya. (Ridal CN)

4.468 Personel TNI – Polri Malut Siap Amankan Pilkada 2024

TERNATE, CN – Dalam rangka menjelang Pilkada 2024, Kepolisian Daerah Maluku Utara Melaksanakan Apel gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Kieraha 2024-2025, yang bertempat di Lapangan Ngaralamo Salero Ternate, Rabu (11/9/2024).

Apel gelar ini di laksanakan serentak seluruh jajaran sebagai bentuk kesiapan Polda Provinsi Maluku Utara (Malut), dalam pengamanan pemilihan Kepala Daerah di 10 Kabupaten/Kota yang ada di Wilayah Malut.

Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, S.I.K., S.H., M.Hum yang di dampingi Danrem 152/Babullah saat membacakan Amanat Kapolda menyampaikan bahwa sebanyak 3.823 Personel Polda Malut dan 645 Personel TNI di terjunkan dalam kesiapan pengamanan Pilkada 2024.

“Operasi ini mengedepankan kegiatan Preemtif dan preventif, yang didukung kegiatan intelejen, penegakan hukum dan Humas melalui penyelengaraan melalui Fungsi-fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas tingkat Daerah, dan tingkat Polres,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda melalui Wakapolda Malut berkomitmen untuk terus bekerja keras guna menjamin penyelengaraan Pilkada serentak Tahun 2024 agar dapat berjalan dengan aman, lancar dan damai.

Diakhir sambutanya Kapolda menekankan beberapa hal yang perlu di pedomani di antaranya yaitu untuk selalu meningkatkan soliditas dan Sinergitas TNI-Polri, menjaga netralitas, kedepankan langka Proaktif dengan mengoptimalkan deteksi dini.

“Mendorong seluruh elemen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku dan gelorakan deklarasi damai di wilayah masing-masing, serta lakukan penegakan hukum secara profesional dan Proporsional,” pungkasnya. (Ridal CN)

Pilkada 2024, Bawaslu Halsel Fasilitasi Pembentukan TPS Khusus di PT Harita Nickel

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), memfasilitasi pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pilkada 2024 di wilayah operasional perusahaan tambang nikel milik PT Harita Nickel.

Bawaslu Halsel menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak Harita Nickel, Dukcapil , Sekda Halsel, Kodim 1509/Labuha, Rabu (11/9/2024) diruang rapat kantor Bawaslu setempat.

Anggota Bawaslu Halsel, Hans Wiliam Kurama, mengatakan pembentukan TPS khusus ini telah diatur jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

Menurut William, pembentukan TPS khusus perlu dilakukan guna menjamin hak pilih warga yang berstatus karyawan di Harita Nickel.

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, harus memastikan hak konstitusional warga itu tersalur di Pilkada nantinya,” tutur Wiliam dalam kesempatan itu.

“Karena itu, lewat Rakor ini kami ingin kepastian dari Harita Nickel apakah bersedia membentuk TPS khusus atau tidak,” sambungnya.

Berdasarkan data, jumlah warga Maluku Utara yang bekerja di Harita Nickel di Pulau Obi, sebanyak 6.0100 pemilih.

Jumlah ini, kata Wiliam, telah memenuhi syarat untuk membentuk TPS khusus di wilayah operasi perusahaan tambang tersebut.

Oleh sebab itu, kami meminta agar Harita Nickel memperjelas sikap pembentukan TPS khusus.

“TPS yang akan dibentuk oleh teman-teman KPU itu sebanyak 13. Ini lebih sedikit dari Pemilu 2024 sebelumnya,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Halsel, Bahrun Mustafa, menyebut Harita Nickel telah bersedia membentuk TPS khusus.

“Hanya saja, belum ada elemen data yakni KTP karyawan yang diserahkan pihak Harita Nickel kepada KPU,” akunya.

Lebih lanjut, Bahrun menjelaskan elemen data ini perlu diajukan agar KPU bisa mengetahui berapa karyawan asli warga Halmahera Selatan dan karyawan dari daerah lain.

“Misalnya karyawan itu KTP-nya adalah Halmahera Barat, maka dia hanya memilih di pemilihan gubernur. Kalau dia warga Halmahera Selatan, maka secara otomatis dia memilih di pemilihan Bupati dan juga Gubernur,” jelasnya.

Mantan Ketua Cabang PMII Ternate ini juga menyatakan, KPU tidak menginginkan ada data pemilih ganda di Pilkada 2024 nanti.

Sehingga, KPU Halsel menekankan perlunya dibentuk TPS khusus di lokasi khusus Harita Nickel.

“Kalau TPS khusus sudah dibentuk, maka karyawan yang ada tetap melakukan pencoblosan di lokasi yang difasilitasi pihak Harita Nickel. Setelah Rakor ini KPU akan berkoordinasi dengan KPU di kabupaten dan kota lainya jika karyawan Harita Nickel, namanya ada di TPS daerah asalnya,” pungkasnya. (Hardin CN)

Padepokan Hukum Indonesia Somasi 1 Akun TikTok yang Dianggap Sebarkan Isu Sara di Pilkada Malut

HALSEL, CN – Padepokan Hukum Indonesia resmi menyomasi 1 Akun Media Sosial (Medsos) TikTok atas nama @bintanghalmahera7 yang dianggap menyebarkan isu sara dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Berikut surat Somasi yang layangkan dengan Nomor : 001.090924.Somasi.Pid.IT.IX.2024

Kepada Yth.

Pengelola akun TikTok @bintanghalmahera7

Di Tempat

Dengan Hormat,

Kami, Padepokan Hukum Indonesia, sebagai lembaga yang berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan, dengan ini menyampaikan SOMASI TERBUKA kepada Saudara/i Pengelola akun TikTok @bintanghalmahera7 atas tindakan penyebaran informasi yang diduga mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) melalui platform TikTok.

Berdasarkan pemantauan kami, Saudara/i telah mengunggah konten yang bersifat provokatif dan berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), khususnya Pasal 28 ayat (2) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA; Juncto.

2. Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 telah mengatur, dalam kontestasi pemilu (d) tidak boleh menggunakan suku, agama, dan ras (SARA) untuk menyerang satu sama lain. Hal ini termuat dalam Pasal 280 Ayat (1) UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum, sangat jelas melarang menyebarkan kebencian menggunakan SARA.

Sehubungan dengan pelanggaran tersebut, kami meminta agar Saudara/i.

1. Menghapus seluruh konten yang terkait dengan isu SARA yang telah diunggah di akun TikTok Saudara/i dalam waktu 2 x 24 jam sejak somasi terbuka ini diterbitkan:

2. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik melalui akun TikTok Saudara/I atas tindakan tersebut dalam jangka waktu yang sama serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan Saudara/i tidak memenuhi tuntutan yang telah disebutkan, maka kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku.

Demikian somasi terbuka ini kami sampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 9 September 2024.

Hormat kami,

Padepokan Hukum Indonesia. (Hardin CN)