Menang Sengketa di PTUN Ambon, Cakades Liaro: Alhamdulillah

HALSEL, CN – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali kalah dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan yang digelar Tahun 2022 Lalu.

Kemenangan Calon Kades (Cakades) Liaro, Najarlis Hi Mansur dalam sidang pembacaan putusan ini, disampaikan Kuasa Hukum, Bambang Joisangadji.

Dalam keterangannya, Bambang menyebutkan, Hakim yang mengadili Perkara Nomor: 40/G/2023/PTUN.ABN menyatakan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

“Alhamdulillah, sudah ada pembacaan putusan tadi, Jumat ( 17/11)2023). Dalam pembacaan putusan, klien saya Najarlis Hi. Mansur yang menang dalam perkara tersebut,” aku Kuasa Hukum Najarlis Hi. Mansur.

Bambang menuturkan, Hakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan batal Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 250 Tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada 4 (Empat) Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Tanggal 28 Maret 2023, khusus lampiran I Cakades Nomor urut 01 Desa Liaro atas nama Ansar.

Selanjutnya, mewajibkan kepada Tergugat, kata Bambang, untuk mencabut Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 250 Tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada 4 (Empat) Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Tanggal 28 Maret 2023, khusus lampiran I nomor urut 01 Desa Liaro atas nama Ansar.

“Dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp 1.140.000,00 (Satu juta seratus empat puluh ribu rupiah,” terangnya.

Sementara itu, Najarlis Hi Mansur saat dimintai keterangan perihal kemenangan di PTUN Ambon mengatakan, kemenangan yang diraih pihaknya itu adalah murni kemenangan warga Desa Liaro.

“Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Desa Liaro. Saya berharap, semoga dengan Hasil Putusan PTUN Ambon telah ini, Pak Bupati Halmahera Selatan dapat melantik agar dapat mengembalikan senyum masyarakat Desa Liaro,” harapnya mengakhiri. (Shain CN)

Pemkab Halsel Ajukan Banding Soal Pilkades ke PTTUN Manado Dinilai Tak Penuhi Syarat Formil

HALSEL, CN – Praktisi Hukum, Safri Nyong, SH meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Bupati H. Usman Sidik, agar lebih objektif dan bijaksana dalam menyikapi beberapa Putusan sengketa Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) yang menjadi objek sengketa.

Safri Nyong saat diwawancarai sejumlah wartawan, Minggu (22/10/2023), menegaskan bahwa secara faktual, beberapa SK Kades yang diterbitkan Bupati Halsel, Usman Sidik tersebut telah terbukti cacat prosedur maupun cacat substansi dalam penerbitannya. Hal ini telah terbukti melalui Putusan PTUN Ambon yang substansinya mengabulkan Gugatan para Penggugat dalam beberapa Sengketa perkara a quo. Dimana, amarnya secara seragam ditegaskan bahwa PTUN Ambon membatalkan beberapa SK yang menjadi objek Sengketa tersebut dan memerintahkan kepada Bupati Halsel selaku Tergugat dalam beberapa perkara tersebut untuk mencabut SK yang merupakan objek sengketa.

Kendati demikian, dari 14 Perkara sengketa Kades yang telah bergulir di PTUN Ambon beberapa waktu lalu, saat ini masih terdapat beberapa yang belum inkrah yakni masih dilakukan upaya hukum Banding dari pihak Tergugat Bupati Halsel.

Praktisi Hukum itu mengaku, saat ini, ia juga merupakan Kuasa Hukum dari beberapa Calon Kepala Desa (Cakades) yang mengajukan gugatan terhadap SK Bupati Halsel yakni Desa Tawa, Desa Akelamo atau Desa Fida dan Desa Guruapin.

“Benar, ada 14 Desa yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon terhadap SK Bupati dan dari 14 perkara tersebut, saat ini 7 Desa sudah di Putus oleh Pengadilan, bahkan dari ketujuh Desa yang sudah berakhir perkaranya di PTUN Ambon tersebut, ada beberapa yang secara hukum sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah van gewijsde) seperti Desa Lalubi dan Desa Lata Lata. Selain itu, secara hukum terhadap beberapa Desa lainnya seperti Desa Gandasuli dan Desa Loid yang saat ini perkaranya sedang bergulir di Tingkat Banding PTTUN Manado, sebenarnya sudah telah melewati tenggang waktu pengajuan upaya Hukum Banding oleh pihak Tergugat Bupati Halsel selaku pihak yang kalah,” jelas Safri Nyong.

Safri Nyong bilang, berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan. Untuk itu, kepada PTUN yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara. Dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang menegaskan secara imperatif bahwa Hari adalah hari Kalender. Maka secara formil pengajuan Banding Bupati Halsel dalam kedua perkara tersebut secara hukum telah melewati tenggang waktu 14 Hari Kalender.

Dengan demikian, Safri menilai bahwa permohonan Banding yang diajukan pihak Bupati Halsel selaku Tergugat yang kalah dalam perkara a quo tidak memenuhi prasyarat formil sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan perundang-undangan dimaksud.

“Itu artinya, Bupati Halsel harus objektif dan bijaksana untuk menjalankan perintah Pengadilan terkait beberapa Desa yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap yakni Desa Lalubi dan Desa Lata-Lata. Sebab proses hukum atas kedua Desa tersebut secara nyata telah berakhir dan para Penggugat telah memiliki legitimasi hukum melalui Putusan PTUN Ambon,” katanya.

Ditanya terkait perkara yang sudah memperoleh Penetapan Inkrah PTUN Ambon, Safri Nyong bilang, Desa Lalubi dan Desa Lata-lata, termasuk beberapa Desa yang gugatannya telah dikabulkan. Akan tetapi, masih terdapat upaya hukum Banding.

Selain itu, Advokat Muda itu juga menjelaskan, tidak ada reasoning hukum lain yang lebih objektif dan rasional bagi Bupati Halsel, Usman Sidik. Selain menindaklanjuti Putusan A quo dengan cara mencabut SK yang telah dibatalkan PTUN Ambon dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan serta melantik para Penggugat sebagai Kades terpilih. Sebab, jika didekati dengan penalaran hukum yang wajar, dengan memaknai secara utuh substansi dari beberapa putusan perkara a quo yang mengabulkan gugatan para penggugat tersebut. Maka terlihat dengan jelas bahwa proses penerbitan SK Kades terpilih dari Bupati Halsel yang merupakan objek Sengketa di PTUN Ambon telah terbukti mengandung cacat prosedur maupun cacat subtansi.

“Itu artinya, atas tindakan administrasi yang dilakukan oleh Bupati Halsel selaku Tergugat dengan mengesahkan para Kades yang SK-nya digugat tersebut adalah merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang keliru secara hukum. Maka menurut hukum, sudah sepatutnya Bupati Halsel menerbitkan SK baru dan melantik para Penggugat selaku pihak Cakades yang berhak untuk memperoleh legitimasi hukum melalui SK Bupati selaku kontestan Pilkades yang oleh Pengadilan, dipandang telah berhasil mendalilkan berbagai bentuk tindakan kecurangan dan atau ketimpangan dalam proses Pilkades serentak di Halsel yang mengakibatkan tidak disahkannya para Penggugat ini selaku Cakades Terpilih berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam pertimbangan hukum beberapa putusan perkara ini kan sudah sangat jelas, di sana Hakim telah menguji dan atau menilai seluruh peristiwa hukum kongkrit yang didalilkan oleh para penggugat. Dan itu dibenarkan oleh Hakim. Sehingga dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka lahirlah Amar Putusan yang mengabulkan seluruh gugatan para penggugat. Jadi kalau pihak Pemda Halsel atau Bupati membaca beberapa putusan perkara ini, hanya sebatas Amar kongkrit yang menyatakan membatalkan dan memerintahkan mencabut SK yang disengketakan, dengan menggunakan optic yang sempit tanpa didasari dengan penalaran hukum yang wajar. Maka konsekwensinya akan melahirkan pertimbangan dan penilaian yang keliru bagi Bupati dalam menyikapi beberapa putusan a quo. Sehingga bisa menimbulkan berbagai implikasi hukum terhadap hak dan kepentingan para penggugat, termasuk berimplikasi pada kerugian keuangan Daerah Pemda Halsel yang telah mengeluarkan Dana yang cukup besar bagi pelaksanaan Pilkades serentak beberapa waktu lalu,” ungkap Safri.

Mengenai Amar Putusan yang tidak memerintahkan Bupati Halsel untuk melantik para Penggugat, Safri Nyong menegaskan bahwa perintah untuk melantik itu bisa dilihat dan bisa tergambarkan didalam pertimbangan hukum putusan perkara yang disengketakan. Karena Amar Putusan itu, sejatinya tidak lahir dari suatu ruang yang kosong atau tidak lahir dari Langit. Sebab, Amar Putusan tersebut, lahir dari pertimbangan dan penilaian Majelis Hakim terhadap dalil gugatan para penggugat yang secara formil bisa dilihat dalam format putusan bagian Pertimbangan Hukum. Dimana, Pertimbangan dan Amar adalah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dilepas pisah atau dibaca serta dimaknai secara terpisah.

“Sekali lagi, ini bukan kepentingan siapa-siapa. Tetapi ini merupakan bagian dari kepentingan Pemda Halsel, terutama kepentingan kongkrit yang tidak terlepas dari bentuk pertangungjawaban moril maupun materil terhadap perwujudan pelaksanaan demokrasi di tingkat Desa yang telah menelan anggaran Daerah yang tidak sedikit. Bayangkan saja, kita semua tahu bahwa untuk hajat Pilkades serentak beberapa waktu lalu, Pemda Halsel telah mengeluarkan anggaran Rp 30 juta per Desa. Jadi jika ke 14 Desa ini seluruhnya telah selesai berperkara dan Bupati Halsel tetap tidak mau melantik para penggugat, maka sudah berapa banyak anggaran Daerah yang telah mubazir atau terbuang percuma, kira-kira sekitar Rp 400 juta lebih, belum lagi berapa besar anggaran yang dikeluarkan oleh Pemda Halsel dalam hal menghadapi proses hukum yang salama ini bergulir di PTUN Ambon. Jika hasil dari pelaksanaan Pilkades terhadap 14 Desa ini hanya berujung dengan Pembatalan SK Kepala Desa Definitif dan akan digantikan oleh Penjabat atau Karateker Kepala Desa oleh Bupati Pasca sengketa ini nanti,” tutup Safri. (Hardin CN)

Pilkades Halsel, Belum Cuti Kades Dinilai Menguntungkan Bagi Petahana 

HALSEL, CN – Pilkades serentak Kabupaten Halmaherah Selatan (Halsel) dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2022. Namun sampai saat ini, Calon Kepala Desa (Cakades) yang berstatus sebagai Petahana belum juga mendapatkan cuti Kepala Desa (Kades). Padahal, seharusnya cuti Kades Petahana dimulai pada saat ditetapkannya Kades Petahana sebagai Calon Kades.

Banyaknya Cakades Petahana yang masih menjabat sebagai Kades tentu sangat disayangkan karena sebagai Petahana sudah pasti masih memiliki pengaruh dan kekuasaan.

Hal ini disampaikan Irsan Ahmad, selaku Pengacara Muda di Halsel kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Minggu (25/9).

Kata dia, saat Panitia Pilkades telah terbentuk, kemudian Panitia Pilkades membentuk Tim Coklit yang biasanya diambil juga dari para Ketua RT, tapi yang jadi soal, Kades sebagai Petahana belum di PLh kan.

“Bukankah hal ini semacam ini, Kepala Desa masih punya ruang untuk mengatur Panitia Pilkades juga para Ketua RT, sekalipun sudah ada Peraturan Bupati (Perbup),” ucapnya menanyakan.

Lanjut Irsan, bukankah tidak menutup kemungkinan juga beberapa Panitia dan para Ketua RT melakukan rapat-rapat dengan Kades sang Incumbent. Padahal sangat diharapkan sekali masyarakat soal netralitasnya. Sehingga hal tersebut dinilai sangat menguntungkan bagi Calon Kades Petahana.

“Dikhawatirkan, masih adanya pengaruh dan kekuasaan yang menguntungkan bagi Kades Petahana,” imbuhnya.

Menurut Praktisi Hukum itu, hal tersebut tentu sangat menguntungkan bagi Calon Kades Petahana yang masih mempunyai pengaruh dan kekuasaan sebagai Kades. Kemudian Demokrasi dan netralitas akan sangat berpengaruh terutama terhadap Pemerintahan Desa, Lembaga Desa, RT-RW, Panitia dan masyarakat.

“Apalagi diujung masa Jabatan Petahana, banyak program bantuan berupa BLT dan program-program lainnya yang akan dimanfaatkan oleh Petahana untuk kepentingan periode selanjutnya,” pungkasnya. (Red/CN)