Pilkades Serentak 2022, Kadis PMD Halsel: Incumbent Harus Ada Surat Bebas Temuan dari Inspektorat

HALSEL, CN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang bakal dilaksanakan di Tahun 2022 ini sebanyak 180 Desa dari 249 Desa yang tersebar di 28 Kecamatan.

Rencana Pilkades serentak tersebut akan dilaksanakan pada Maret 2022. Sementara untuk pelantikan akan digelar pada Desember hingga Januari 2023 mendatang.

Namun para Kades incumbent yang belum melunasi pengembalian kerugian uang negara sebagaimana temuan Inspektorat Halsel yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), maka dipastikan tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Kades di periode berikutnya.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Maslan Hi. Hasan saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id diruang kerjanya, Jumat (4/2/2022).

“Kepala Desa incamben yang masih memiliki temuan atas hasil audit Inspektorat Halsel, jika tidak dikembalikan, maka tidak akan bisa mencalonkan diri,” tegas Maslan.

Oleh karena itu, Maslan mengatakan bahwa bagi Kades incumbent yang ingin kembali mencalonkan diri, maka harus memiliki surat rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat Halsel.

“Maka dari itu, mereka para Kades incumbent harus ada surat bebas temuan dari Inspektorat untuk bisa mencalonkan diri lagi,” tutupnya. (Red/CN)