HALSEL, CN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dipastikan banyak incumbent gagal mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades) untuk periode berikutnya.
Mengapa tidak? Rencana pesta demokrasi lokal di tingkat Desa ini akan digelar pada Maret 2022 mendatang. Sementara dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun anggaran Dana Desa (DD) dari hasil temuan Inspektorat Halsel seperti yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) mencapai milyaran rupiah dari ratusan Desa yang sudah diaudit.
Oleh karena itu, bagi para Kades yang terdapat dugaan temuan korupsi ADD maupun DD, maka sudah tentunya tidak mendapat Surat Rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat. Hal ini ditegaskan, Kepala Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, diruang kerjanya, Kamis (10/2).
“Untuk para Kades yang sudah diaudit, mohon kiranya agar secepatnya memasukkan bukti-bukti klarifikasi, sehingga mempercepat laporan dari Tim Audit. Mengingat, karena masih banyak tugas-tugas lain yang harus dilaksanakan yang menyangkut dengan pemeriksaan audit Dana Desa di awal Tahun 2022 ini,” jelasnya.
Mantan Ketua KPU Haltim itu menjelaskan, sesuai dengan instruksi Bupati Halsel, Usman Sidik, salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai Kades harus ada surat bebas temuan dari Inspektorat dengan tujuan Halsel bebas korupsi.
“Dengan demikian, maka ini menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh para Kepala Desa yang ingin kembali mencalonkan diri,” cetusnya.
Meski begitu, Asbur bilang, untuk Desa yang belum diaudit di Tahun 2021, maka akan diaudit di Tahun 2022.
“Oleh karena itu, dihimbau kepada para Kades yang belum diaudit, agar segera menyiapkan bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa yang sudah terealisasi di Tahun 2021, sehingga pada saat Tim melakukan audit, semua bukti laporan pertanggungjawaban sudah disiapkan oleh Kepala Desa,” pungkas Asbur.
Sebelumnya, melalui konferensi Pers diruang rapat Kantor Bupati Halsel pada Kamis (6/1) lalu, Bupati Usman Sidik mengharamkan Incumbent untuk kembali mengikuti Pikades jika belum mengembalikan kerugian negara sebagaimana tertuang dalam LHP.
Menurut Bupati, ini merupakan bagian dari strategi untuk menyelamatkan uang Negara dari para Kades yang diduga kuat melakukan korupsi Dana Desa.
Sebab, dari hasil audit 108 Desa, besaran temannya mencapai Rp 25 Miliar lebih, namun, kata Bupati Usman, dari besaran tersebut belum dikembalikan. Sementara yang sudah diselamatkan baru Rp 2,7 Miliar lebih.
“Itu jumlah yang sangat besar,” beber Politisi PKB itu. (Red/CN)