PMII dan KPRO Desak Pemeritah Cabut Izin PT. TBP dan PT. Harita Grup

HALSEL, CN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasis Islam Indonesia (PMII) dan Komite Perjuangan Rakyat Obi (KPRO) mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar segera mencabut IUP PT. Trimega Bangun Persada (TBP) dan Mengadili Pimpinan PT. Harita Group, Lim Hariyanto Widjaya, Selasa, 20/8/2019

Massa menggunakan Satu unit mobil pick up di lengkapi sound system dan mendatangi kanto RRI Cabang Ternate guna menyampaikan tuntutan mereke,

di depan RRI Cabang Ternate Koordinator Aksi Adi meminta kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat agar segera mencabut IUP PT. TBP dan Mengadili pimpinan PT. Harita Group Lim Hariyanto Widjaya.

Massa menilai Masuknya Harita Grup menggantikan PT Antam di kepulauan Obi di areal desa Kawasi kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan lewat anak perusahanya PT Trimega Bangun Persada (TBP) berawal dari pemberian kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Bahan Galian Nikel no 95.A tahun 2008 dan pemberian IUP PT TBP oleh Bupati Halmahera Selatan saat itu Muhammad Kasuba (Dokumen Amdal PT TBP, 2015) hingga saat ini tercatat beberapa perusahan di bawa Harita Grup yang beroprasi di areal Desa Kawasi kepulauan Obi banyak membawa masalah bagi masyarakat kawasi dan masyarakat obi secara umum, Teriak adi dalam orasinya

Adi Juga menjelaskan, Dengan konsesi lahan seluas 160420 hektar, maka masyarakat Obi dan generasi kedepan suda kehilangan lahan garapan pertanian seluas 160420 hektar, ini adalah perampasan primitif lewat lembaga eksekutif tanpa mempertimbangan pulau-pulau kecil dan wilayah ruang penghidupan rakyat, bahkan desa kawasi masuk dalam wilayah IUP PT TBP dan masyarakat Kawasi terancam di usir dari perkampungan,

Lanjut Adi, pada 22 November 2018 lalu terjadi penggusuran lahan warga untuk pembangunan bandara di waktu subuh, lahan seluas 50 Hektar di gusur tanpa persetujuan dengan pemilik lahan, hal ini sudah tentunya melanggar UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pasal 20 ayat 1 Hak milik adalah hak turun-temurun, serta PP pengganti UU No 51 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Ungkapnya

Berlangsungnya eksploitasi dan operasi produksi yang dilakukan oleh PT. Harita Grup di kepulauan Obi, membuat hilangnya areal hijau seluas 160420 hektar sebagai pasokan Oksigen dan menyumbang asap pabrik/smelter, hal ini sudah tentunya mempengaruhi perubahan iklim dan cuaca yang berefek juga pada gagal panen hasil pertanian cengkih dan lain-lain. Pungkas Adi

Faisal Ketua KPRO dalam oraainya mengatakan, Program sosial etis minimalis dari Harita grup dalam bentuk program CSR sampai saat ini tumpul dan bahkan meresahkan, sementara rujukan filosofi CSR di ambil dari International Standarisation Organization (ISO 26000) mengarah pada sosial etis, sosial etis ini kemudian menjadi roh pada pasal 74 ayat 1 tentang CSR pada UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perusahan Terbatas, ini juga di perkuat dengan PP no 47 tahun 2012 tentang CSR tersebut jelas tanggung jawab besar dari pihak perusahaan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di lingkar tambang, namun Program CSR Harita Grup hanya menjadi alat untuk memanipulasi keasadaran rakyat Obi.

Lanjut Faisal, kehadiran Spit KM Masa Jaya dapat mengurangi perekonomian PKL di pelabuhan, ojek darat dan ojek laut/Spead boat, Rusakanya Infastruktur jalan, air bersih yang tidak layak, perlu ada perhatian dari pemerintah.

Dari pantawan cerminnusantara.com, setelah massa menyampaikan tuntunan di depan RRI Cabang Ternate massa aksipun membubarkan diri dengan tertib. (Red/CN)