Polda Malut Berhasil Amankan 13 Orang Pengedar dan Pengguna Narkotika

TERNATE, CN – Sejak 19 Juni sampai 29 Juli 2020, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap 13 orang pengedar dan pengguna narkotika, dari 13 orang pengedar narkotika ini, 4 orang diantaranya berstatus sebagai mahasiswa.

Kabidhumas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, dalam keterangan pers, rabu (5/8/2020) menyebut, kesebelas tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ZA alias Jul (30 tahun, wiraswasta, pengguna), MS alias Mon (25 tahun mahasiswa, pengedar), J alias Jul (25 tahun, wiraswasta, pengedar), AAM alias Angga (26 wiraswasta, pengedar), IK alias Is (20 tahun, pengangguran, pengguna).

Kemudian ada RHK alias Saldi (23 tahun, pengangguran, pengguna), FHJ alias Oces (23 tahun, mahasiswa, pengguna), MIB alias Ifan (25) tahun, mahasiswa, pengguna), NR alias Amat (21 tahun, wiraswasta, pengguna), MK alias Harun (25 tahun, mahasiswa, pengedar), RSI alias Uto (29, wiraswasta, pengguna), MRSA alias Eza (27 tahun, wiraswasta, pengguna), serta IR alias Ifan (33 tahun, wiraswasta, pengguna).

“Dari 13 tersangka itu, dua diantaranya adalah narapidana kasus yang sama yang menjalani asimilasi. Para tersangka diamankan dengan barang bukti sabu, ganja, dan tembakau gorila,” ujar Kabidhumas.

Kabidhumas menambahkan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di seputaran Kota Ternate, namun dua tersangka asimilasi adalah pemain lama yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Ternate.

“Dari pengakuan para tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari luar Maluku Utara melalui jasa pengiriman. Pelaku menggunakan modus menyimpan narkoba dalam paket sembako dalam penangkapan ini,” imbuhnya.

“Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,9 gram, ganja 20,84 gram serta tembakau gorila 4,9 gram,” terangnya.

Atas perbuatan itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132, dan Pasal 127 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Ridal CN)